Menunggu Keputusan Dewas KPK untuk Firli Bahuri Kasus Copot Brigjen Endar Priantoro, Ini Profil 5 Anggotanya

Jumat, 14 April 2023 15:35 WIB

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan empat pimpinak KPK lainnya di kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Dewas mendalami hasil pemeriksaan itu untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik dalam pencopotan Direktur Penyelidikan KPK tersebut.

“Mendalami hasil pemeriksaan, apakah ada dugaan pelanggaran etik atau tidak,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis, 13 April 2023.

Dalam menjalankan tugas dan wewenang, KPK diawasi Dewas KPK. Komisi antirasuah itu dapat dilaporkan ke Dewas apabila melanggar kode etik.

Anggota Dewas KPK terdiri dari lima orang. Satu di antaranya sebagai ketua. Seseorang untuk dapat diangkat menjadi ketua dan anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan. Antara lain warga negara Indonesia, tidak pernah dipidana penjara, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Adapun anggota Dewas KPK periode 2019 hingga 2023 yaitu Tumpak Hatarongan Panggabean selaku ketua, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji. Berikut profil mereka.

Advertising
Advertising

1. Tumpak Hatarongan Panggabean

Tumpak Hatorangan Panggabean merupakan eks Wakil Ketua KPK. Ia menjabat pada 2003 hingga 2003. Pada 2018, dia dipilih oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi salah satu anggota Dewas KPK.

Tumpak lahir di Sanggau, Kalimantan Barat pada 29 Juli 1943. Dia memulai karier hukumnya pada 1973 usai lulus dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak. Pada 1991-1993, dia menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.

Tumpak sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kajari Dili dan Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik di Jaksa Agung Muda Intelijen periode 1996-1997. Selain itu, dia pernah juga menjabat sebagai Asintel Kejati DKI Jakarta.

Setahun berselang, pada 1998, Tumpak diangkat menjadi Wakajati. Kemudian pada 1999 dia diangkat sebagai Kajati Maluku. Pada 2000, dia menjadi Kajati Sulawesi Selatan. Lalu pada 2001 dia dipercaya sebagai Sesjampidsus. Tumpak jadi Jaksa di Kejaksaan Agung pada 2003.

Pada 2008, Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN. Setahun setelahnya, dia ditugaskan kembali oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke KPK menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010. Dia menggantikan Antasari Azhar yang terjerat hukum.

Pada 2010, jabatannya digantikan oleh Busyro Muqoddas. Pada 2015, Tumpak ditunjuk Jokowi sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK saat itu.

2. Albertina Ho

Albertina Ho merupakan hakim wanita yang pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terkenal karena menangani perkara suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan. Kala itu dia menghukum Gayus Tambunan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Albertina Ho lahir di Maluku Tenggara, 1 Januari 1960. Dia alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada atau UGM kelulusan 1985. Pendidikan Magister Hukum ditempuhnya di Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto, dan lulus pada 2004.

Karier Albertina Ho dimulai saat dia melamar sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dia diterima dengan status Calon Hakim pada 1986. Dia kemudian pernah bertugas di PN Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Albertina juga pernah menjadi Hakim di PN Temanggung dan PN Cilacap, Jawa Tengah.

Pada 2005, kariernya melesat. Dia berhasil mencapai kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang sebelumnya dijabat oleh Marianna Sutadi. Tak lama kemudian Albertina Ho menjadi Hakim PN Jakarta Selatan di mana dia menangani kasus suap terdakwa Gayus Tambunan.

Albertina Ho juga menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, yaitu pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono, pelecehan terdakwa Anand Khrisna, dan perkara mafia hukum Jaksa Cirus Sinaga.

3. Syamsuddin Haris

Jokowi memilih Syamsuddin Haris sebagai salah satu anggota Dewas KPK. Syamsuddin merupakan salah satu peneliti senior Pusat Penelitian Politik atau P2P pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Selain aktif di LIPI, dia diketahui aktif mengajar program pascasarjana di dua universitas. Yaitu Pascasarjana ilmu politik FISIP Universitas Nasional dan pascasarjana komunikasi FISIP Universitas Indonesia.

Beberapa pengalaman Syamsuddin di antaranya adalah menjadi Koordinator Penelitian Wawasan Kebangsaan pada 1990-1995, Koordinator Penelitian Pemilu di Indonesia pada 1995-1998, dan anggota Tim Penyusun UU Bidang Politik versi LIPI pada 1999-2000.

Syamsuddin pernah pula menjadi Koordinator Penelitian Paradigma Baru Hubungan Pusat-Daerah pada 2000-2001, Ketua Tim Penyusun Revisi UU Otonomi Daerah versi LIPI pada 2002-2003, dan Anggota Tim Ahli Revisi UU Otonomi Daerah Depdagri pada 2003-2004.

Selain itu, Syamsuddin juga pernah menjadi anggota Tim Ahli Penyusun RPP Partai Lokal Aceh pada 2006. Terakhir, dia terlibat sebagai Tim Ahli Pokja Revisi UU Bidang Politik yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri pada 2006-2007, serta jadi Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik RUU bidang Politik versi LIPI pada 2007.

4. Harjono

Harjono merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi. Meski sudah pensiun, pria lelah 31 Maret 1948 ini tetap vokal dalam urusan peradilan di Indonesia. Salah satunya, Harjono mendukung koruptor dipermalukan secara publik sebagai salah satu hukuman.

Harjono tercatat menjadi tenaga pengajar di sejumlah universitas. Antara lain di Universitas Islam Indonesia (UII, Yogyakarta), Universitas Sam Ratulangi (Manado), Universitas Islam Malang, Universitas Islam Sultan Agung (Semarang), dan Universitas Udayana (Denpasar). Dia pernah meraih gelar sebagai Dosen Teladan Di Tingkat Nasional pada 1995.

5. Indriyanto Seno Adji

Indriyanto Seno Adji diangkat sebagai anggota Dewas berdasarkan Keputusan Presiden 73P/2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019 – 2023. Dia menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang wafat.

Indriyanto Seno Adji adalah akademisi dan pengacara dari Indonesia. Ia merupakan guru besar dari Universitas Krisnadwipayana. Pada 18 Februari 2015, Indriyanto pernah ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi salah satu Plt pimpinan KPK bersama Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi.

Indriyanto pun pernah tercatat menjadi advokat yang membela mantan Presiden Soeharto. Ia menjadi pengacara Soeharto bersama Juan Felix Tampubolon, O.C. Kaligis, Mohamad Assegaf, dan Denny Kailimang, dalam kasus melawan majalah Time.

Pilihan Editor: Dewas KPK Ungkap Alasan Belum Periksa Dugaan Kebocoran Dokumen di Kasus ESDM

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

10 jam lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

12 jam lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

3 hari lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

3 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya