Sejak Kapan THR Pertama di Indonesia, Apa Hubungannya dengan Soekiman Wirjosandjojo dan Partai Masyumi?

Senin, 10 April 2023 09:10 WIB

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika menjelang Lebaran, salah satu hal yang dinantikan oleh para karyawan atau pegawai baik lembaga pemerintah maupun non-pemerintah adalah Tunjangan Hari Raya atau THR. Perusahaan wajib memberikan pendapatan non-upah ini kepada pekerjanya saat hari raya keagamaan. Oleh sebab itu, THR menjadi topik pembicaraan hangat untuk diperbincangkan, salah satunya perihal sejarah yang menyertainya.

Umumnya, THR diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerjanya dalam bentuk uang mendekati peryaan agama yang dianut pekerja. THR yang dibayarkan kepada pekerja yang sudah bekejrja selama satu tahun sebesar satu kali gaji. Sementara bagi pekerja yang kurang dari setahun, THR akan dibayarkan dengan perhitungan secara proporsional. Namun beberapa perusahaan membayarkan THR dalam bentuk kebutuhan pokok.

Dilansir sptsk-spsi.org, pemberian THR di Indonesia bermula pada 1951. Istilah THR diperkenalkan Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Salah satu program kerja yang diusung kabinet ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara berupa tunjangan.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan salah satunya dari buruh. Sejumlah aksi pun dilakukan para buruh sekaligus menuntut pemerintah supaya mengeluarkan kebijakan yang sama untuk perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini dilakukan sebab buruh merasa ikut serta berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Akhirnya, pemerintah menerbitkan peraturan agar perusahaan bersedia memberikan THR kepada para karyawannya. Sejak saat itu, istilah THR populer di Indonesia. Meskipun demikian, kebijakan resmi mengenai THR resmi dikeluarkan sekian tahun berikutnya sesudah rezim berganti.

Advertising
Advertising

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan pada Orde Baru. Peraturan ini menguatkan payung hukum para pekerja mengenai memperoleh THR. Saat masa Reformasi, peraturan tersebut disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan salah satu isinya mengatur THR.

Pilihan Editor: Soekiman Wirjosandjojo Sang Perdana Menteri, berakhir karena Mosi Tidak Percaya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

7 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

7 hari lalu

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

16 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

16 hari lalu

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

17 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

23 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

23 hari lalu

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

23 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

24 hari lalu

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

Harga bawang merah naik hingga Rp 80 ribu per kilogram. Menteri Zulhas bilang gara-gara lebaran.

Baca Selengkapnya

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

25 hari lalu

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mencatat total 20.944.000 penumpang commuter line selama masa angkutan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya