Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang, Berikut Modus Serupa Termasuk Dimas Kanjeng

Minggu, 9 April 2023 14:01 WIB

Polisi mengawal dua tersangka pembunuhan berencana berkedok penggandaan uang, TH alias Mbah Slamet (kedua kiri) dan BS (kedua kanan) saat rilis di Polres Banjarnegara, Jateng, Senin 3 April 2023. Satreskrim Polres Banjarnegara, Jateng, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan modus penggandaan uang yang menewaskan satu orang dan masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai yang melibatkan dukun pengganda uang dengan inisial TH alias Mbah Slamet (45) dan asistennya BS (32) warga Comal, Pemalang. Mulanya kasus ini berawal saat Polres Banjarnegara mendapat laporan dari keluarga Paryanto warga Sukabumi, Jawa Barat.

Laporan tersebut dibuat oleh anak Paryanto pada 27 Maret 2023, bahwa pada Juli mereka bertemu dengan Tohari alias Mbah Slamet selaku dukun pengganda uang yang saat ini berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana. Dalam pertemuan yang terjadi di rumah Tohari tersebut, diduga membicarakan penggandaan uang dalam satu ruang di rumah Tohari, sementara itu anak Paryanto menunggu di luar.

Kemudian pada 20 Maret 2023, Paryanto datang sendiri dengan mengendarai mobil merek Wuling warna hitam. Selang tiga hari kemudian, Paryanto menghubungi keluarganya melalui Whatsapp dan mengirimkan titik lokasi rumah Tohari berdasarkan aplikasi Google Maps kepada keluarganya.

Namun sejak Kamis, 24 Maret 2023, keluarga sudah tidak bisa menghubungi Paryanto dan sudah tidak mengetahui keberadaan Paryanto. Berikutnya pada Minggu, 2 April 2023, ditemukan jasad yang terkubur di jalan setapak menuju hutan Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

Dalam penemuan jasad tersebut dilaporkan juga ditemukan KTP korban sesuai dengan identitas laporan orang hilang sebelumnya. Menyusul penemuan jasad tersebut, Tohari alias Mbah Slamet telah diringkus oleh polisi beberapa jam sebelumnya dengan laporan penipuan dan penggelapan.

Advertising
Advertising

Korban Lainnya

Namun demikian, setelah penyelidikan lebih lanjut ditemukan fakta bahwa Tohari atau Mbah Slamet telah merenggut total 12 nyawa orang. Hingga saat ini, polisi telah berhasil mengidentifikasi 4 dari 12 korban, korban yang berhasil diidentifikasi antara lain, Paryanto, 53 tahun, warga Sukabumi, Jawa Barat. Kartu identitas korban ditemukan di sekitar lokasi jasadnya dikubur, serta pakaian yang dikenakan dikenali oleh keluarganya.

Kemudian, terdapat Irsad, 43 tahun, dan Wahyu Triningsih, 40 tahun, warga Pesawaran Lambung. Keduanya merupakan suami istri dan ditemukan dalam satu liang lahat yang sama.

Terakhir terdapat Mulyadi Pratama, 46 tahun, warga Palembang, Sumatera Selatan. Jasadnya berhasil diidentifikasi berdasarkan struktur gigi yang identik. Selain itu, tersangka juga menerangkan bahwa lubang kubur tersebut atas nama Mulyadi.

Kasus Dukun Pengganda Uang Lainnya

Meskipun demikian, kasus dukun pengganda uang yang melibatkan Tohari alias Mbah Slamet bukan kali pertama kasus serupa terjadi di Indonesia. Terdapat beberapa kasus serupa yang pernah menggemparkan publik Indonesia. Berikut deretan kasus dukun pengganda uang yang pernah terjadi di Indonesia.

Yanto

Kasus dukun pengganda uang yang terjadi di Gresik, Jawa Timur atas nama Yanto. Dukun pengganda uang tersebut mengaku bahwa dirinya bisa menggandakan uang secara instan dengan menggunakan ritual darah untuk sesajen Jenglot. Salah satu korban melapor bahwa dirinya telah menyerahkan total Rp 565 juta dan dijanjikan akan bertambah hingga Rp 3,9 miliar pada September 2022.

Foto Dimas Kanjeng Pribadi. Tempo/Ishomuddin

Dimas Kanjeng

Padepokan Dimas Kanjeng yang berada di Probolinggo dikenal mampu menggandakan uang secara gaib, aksinya pun turut dibagikan melalui YouTube sehingga mampu menipu banyak orang, termasuk politisi dan Doktor lulusan American University, Marwah Daud. Petualangan Dimas Kanjeng harus terhenti ketika kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail yang dilakukan oleh Taat Pribadi berhasil terungkap.

Satrio Bayu Aji AH

Selain Padepokan Dimas Kanjeng, terdapat Padepokan Satrio Aji yang mengaku dapat menggandakan emas batangan. Namun demikian, iklan yang dipasang melalui Facebook hanyalah dalih untuk melakukan aksi penipuan dan pembunuhan, Satrio Bayu Aji AH pemimpin padepokan tersebut dan asistennya bernama R membunuh Shendy Eko dan Ahmad Sanusi menggunakan racun potassium sianida untuk menguasai emas batangan milik korban,

Pilihan Editor: 2 Kasus Besar Dukun Pengganda Uang Sebelum Mbah Slamet di Banjarnegara, Siapa Saja?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

8 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

10 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

26 hari lalu

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

50 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya

Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

56 hari lalu

Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

Indriana, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Devara Putri dan pacarnya adalah tulang punggung keluarga.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

58 hari lalu

Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

Tiga tersangka, yaitu Devara Putri dan kekasihnya Didot serta Reza dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

59 hari lalu

Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

Devara merupakan caleg dari Partai Garuda. Diduga ikut berperan dalam kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

1 Maret 2024

Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

Mayat wanita korban pembunuhan itu dibuang oleh pelaku di Kota Banjar setelah jasadnya dibawa selama empat hari di dalam mobil.

Baca Selengkapnya