Soal Senjata Api Ilegal Dito Mahendra, Bareskrim Bantah Telah Terima Surat-Suratnya
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Kamis, 6 April 2023 20:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani membantah telah menerima salinan dokumen kepemilikan senjata api Dito Mahendra yang dikeluarkan Kodam IV/Diponegoro. Pernyataan Djuhandani itu membantah kuasa hukum Dito.
“Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sdh konfirmasi bahwa tidak benar dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Februari 2023.
Ia juga membantah penjadwalan ulang pemeriksaan Dito. Menurutnya, Dito telah mangkir pemanggilan kedua sehingga penyidik akan menjemput paksa Dito.
“Kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” ujar Djuhandani.
Kuasa hukum Dito sebut senjata api kliennya legal
Sebelumnya kuasa hukum Dito Mahendra Sampurno, Abu Said Pelu, mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan salinan dokumen identitas senjata api yang disebut ilegal oleh penyidik pada Kamis, 6 April 2023.
Abu mengatakan surat identitas enam senjata ai itu dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer IV/Diponegoro. Sementara itu, ia menyebut tiga senjata lain merupakan airsoft gun sehingga tidak memerlukan surat izin. Ia pun membawa enam surat tersebut untuk diverifikasi oleh penyidik. Menurutnya, penyidik menyebut sembilan senjata itu ilegal karena belum melihat identitasnya.
“Surat itu surat dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk memverifikasi itu,” kata Abu saat ditemui di gedung Bareskrim, Kamis, 6 April 2023.
Abu tidak mengetahui kapan Dito memiliki senjata api tersebut. Namun ia mengatakan 15 senjata yang ditemukan di rumah kliennya legal.
“Semuanya legal. Jadi ada 15. Tiga itu airsoft gun jadi itu tidak perlu ada izin. 12 organik dan semuanya punya surat,” tuturnya.
Selanjutnya, Abu sebut penyidik telah setuju untuk menunda pemeriksaan Dito
<!--more-->
Abu juga mengungkap kedatangannya ke Bareskrim sekaligus meminta penundaan pemeriksaan Dito Mahendra terkait kepemilkan senjata api ilegal tersebut.
“Penyidik tidak berkeberatan untuk itu. Nanti kita tentukan bersama-sama waktu yang pas untuk itu,” tuturnya.
Sebelumnya Dito telah mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim pada Senin lalu, 3 April 2023. Dito rencananya diperiksa terkait kepemilikan 9 senjata api ilegal yang ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kediamannya pada 13 Maret lalu.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis dan menyerahkannya kepada Bareskrim Polri. Berdasarkan penelusuran, hanya enam senjata api yang diketahui memiliki dokumen resmi atau legal.
“Dari hasil pendataan di dapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Djuhandhani.
Adapun rincian 9 senjata yang dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Apabila terbukti bersalah, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
KPK menggeledah kediaman Dito Mahendra karena dia diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Dito disebut menerima aliran dana haram melalui salah seorang orang kepercayaan Nurhadi di Surabaya. Sama seperti di Bareskrim, Dito juga sempat mangkir saat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.