KPK Hari Ini Periksa 2 Pegawai Pajak soal Harta Kekayaan
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Amirullah
Rabu, 5 April 2023 13:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pegawai pajak. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para pegawai pajak tersebut akan memberikan keterangan dengan tim LHKPN.
"Benar, dua pegawai DJP Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu, 5 April 2023.
Ali menjelaskan saat ini pemeriksaan terhadap para pegawai pajak tersebut sudah berlangsung. "Segera dilakukan klarifikasi atas LHKPN-nya oleh tim pemeriksa LHKPN KPK," ujar dia.
Berdasarkan pantauan Tempo, salah satu pegawai pajak Dendy Heriyanto memasuki ruang pemeriksaan pada pukul 08.40 WIB tadi. Ia datang bersama istrinya yang menemaninya memberikan keterangan kepada petugas KPK.
Selain itu, berdasarkan informasi pegawai pajak lain, Wita Widiarti, juga telah memasuki ruang pemeriksaan. Ia masuk ke dalam ruangan pemeriksaan pada sekitar pukul 09.00 WIB.
Dendy Heriyanto dan Wita Widayati diperiksa oleh KPK berkaitan dengan kepemilikan perusahaan konsultan pajak.
Sebelumnya, KPK menyebut adanya 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. Dua perusahaan diantaranya adalah perusahaan penyedia jasa konsultan pajak.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan sempat mengatakan dua pegawai pajak terindikasi memiliki dua perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak. Namun, kata dia, setelah pengembangan ternyata muncul satu orang pegawai pajak lainnya.
“Jadi, yang akan kita undang klarifikasi tiga. Karena yang satu (perusahaan) ini ada dua orang, yang satu lagi (perusahaan) satu orang. Pekan depan kita undang,” ujar Pahala pada Jumat 31 Maret 2023.
Selain itu, Pahala menyebut terungkapnya satu nama pegawai pajak tersebut saat KPK memverifikasi dua perusahaan konsultan pajak tersebut ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Ia mengatakan begitu dilakukan pengecekkan ternyata muncul nama baru sebagai pemegang saham.
“Jadi ini ada PT-nya. Saya cek ke Dirjen AHU, pemegang sahamnya siapa. Pemegang sahamnya ada dua. Kalau di KPK ada database, dari nama bisa dicek kerjanya apa, ternyata PNS,” kata Pahala.
Pilihan Editor: Golkar Sambut Baik Jika PDIP Hendak Bergabung dengan Koalisi Besar