Bongkar Industri Rumahan Senjata Api Ilegal, Polda Bengkulu Sita 102 Pucuk Senjata Api

Editor

Amirullah

Rabu, 5 April 2023 10:36 WIB

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Rafflesia Kepolisian Daerah Bengkulu mengungkap industri rumahan pembuatan senjata api rakitan dan menyita ratusan senpi ilegal tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi Anuardi mengatakan tim gabungan Polda Bengkulu yang terdiri dari Reserse Kriminal Umum, Reserse Kriminal Khusus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta Kompi 3 Pelopor Sat Brimobda Polda Bengkulu mendapat informasi di Kabupaten Kaur terdapat industri rumahan pembuatan senjata api ilegal.

“Dari informasi tersebut polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial AM, 52 tahun, yang merupakan pemilik home industry pembuatan senjata api ilegal di kawasan Desa Talang Jawi, Kabupaten Kaur,” kata Anuardi dalam keterangan resminya, Rabu, 5 April 2023.

Anuardi mengatakan AM sudah membuat senjata api ilegal selama 10 tahun sejak 2012. Kepada polisi, AM bahkan mengaku bisa membuat senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK-47.

Dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan dan menangkap tersangka pembeli sekaligus pemilik senjata api berinisial HA, 47 tahun, warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, dan RO, 38 tahun, warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

Advertising
Advertising

“Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara,” tutur Anuardi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi. Kepolisian pun menangkap dua tersangka lain berinisial SU, 38 tahun, warda Desa Argamakmur, dan tersangka inisial SR, 45 tahun, warga Desa Tebing Kaning, Kabupaten Bengkulu Utara. Keduanya merupakan penjual amunisi ilegal.

Polda Bengkulu menyita 102 senjata api ilegal dari pengungkapan ini, terdiri dari rincian 95 pucuk senjata api panjang ilegal dan tujuh pucuk senjata api laras pendek ilegal.

"Untuk lokasi home industry pembuatan senpi ilegal yang berhasil diungkap itu berada di Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur,” Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dengan terbongkornya industri rumahan senpi ilegal ini, Polda Bengkulu mengimbau kepada warga Kaur yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. Imbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88. Polda Bengkulu memberikan waktu kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata apinya secara sukarela.

"Jadi tim memberi waktu sekitar satu bulan kepada masyarakat untuk menyerahkan senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan tiga senjata laras pendek,” kata Anuardi.

Pilihan Editor: Golkar Sambut Baik Jika PDIP Hendak Bergabung dengan Koalisi Besar

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

5 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

5 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

7 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

7 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

10 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

23 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

30 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

30 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

30 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

30 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya