Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, KPK Nyatakan Siap Hadapi

Editor

Febriyan

Sabtu, 1 April 2023 14:23 WIB

Tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe dan tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan APBD Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Tahun 2013-2019, Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Ricky Ham Pagawak. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi hal itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Sabtu 1 April 2023.

Ali mengatakan KPK menghargai hak pengajuan gugatan praperadilan yang dibuat oleh Lukas Enembe. Ia menyebut hal tersebut sebagai kontrol formil terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Kami hargai permohonan tsb sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaikan perkara dimaksud," ujar dia melalui keterangan tertulis.

KPK yakin kasus Lukas sudah benar secara formil dan materiil

Meski begitu, Ali menyebut pihaknya yakin dengan proses hukum yang berjalan selama ini. Termasuk, kata dia, KPK yakin terhadap kekuatan alat bukti yang dimiliki oleh tim penyidik.

Advertising
Advertising

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.

Selain itu, Ali menyebut KPK optimis gugatan praperadilan Lukas Enembe akan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak Hakim," ujar dia.

KPK sebut pra peradilan hanya untuk menguji keabsahan formil

Ali juga mengatakan praperadilan bukanlah tempat menguji substansi penyidikan, melainkan keabsahan formil dari proses penyidikan.

"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan," ujar dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengumumkan kliennya mengajukan gugatan praperadilan atas proses penyidikan KPK. Sebab, menurut dia, proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah secara hukum.

“Kemudian Bapak Lukas Enembe juga memohon kepada Hakim, agar menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023, yang dilaksanakan KPK, terhadap dirinya adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe terjerat kasus gratifikasi dan suap terkait sejumlah proyek di wilayahnya. KPK juga telah menjerat pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Laka, sebagai pemberi suap kepada Lukas. Politikus Partai Demokrat itu disebut menerima suap senilai Rp 35,4 miliar kepada Lukas.

Selain itu, KPK juga terus melakukan penelusuran terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Lukas Enembe. KPK telah menerima laporan transaksi mencurigakan Lukas dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Diantaranya, PPATK mencatat ada transfer bernilai Rp 500 miliar ke sebuah kasino di Singapura.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya