Kronologi Kasus Korupsi Jerat Bupati Kapuas dan Istri yang Anggota DPR Komisi III, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni

Jumat, 31 Maret 2023 14:25 WIB

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - KPK telah menahan dan menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat serta istrinya, anggota DPR Komisi III, Ary Egahni atas kasus korupsi dugaan tindakan pemerasan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar berjalan dengan baik.

"Untuk kepentingan penyidikan kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Jakarta pada 28 Maret 2023, sebagaimana dilansir Antaranews.

Johanis menjelaskan bahwa Ben Brahim S. Bahat menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang. Johanis juga menyatakan bahwa Ben Brahim meminta fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, termasuk dari sebagian pihak swasta. Ben Brahim dalam melancarkan aksinya menggunakan modus yang berupa pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Sementara itu, AE yang merupakan istri BSBB pun mengambil peran dalam pemerintahan di Kabupaten Kapuas untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ary Egahni menggunakan jabatannya sebagai anggota legislator DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD. Nantinya, hasil diperoleh oleh Ary Egahni digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

"Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari yang sama, 28 Maret 2023.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Tanak membeberkan bahwa uang yang didapat oleh Ben Brahim dan Ary Egahni berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Adapun, total uang yang hasil korupsi diterima oleh Ben Brahim dan sang istri mencapai Rp8,7 Miliar. Tanak juga mengungkapkan bahwa Ben Brahim dan Ary menggunakan uang tersebut untuk membayar uang survei.

Ben Brahim juga menggunakan uang tidak halal tersebut untuk keperluan politiknya. Ia menggunakannya untuk biaya operasional pemilihan umum ketika mengikuti serangkaian acara menuju pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, dan keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI 2019. Bahkan, Bupati Kapuas ini juga menggunakan dana tersebut untuk meminta bantuan pada beberapa pihak swasta menyiapkan sejumlah massa demi menunjang karier politiknya dan sang istri.

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus korupsi pasangan suami-istri ini. Sebab, masih ada dugaan penerimaan lain yang diperoleh Ben Brahim dan Ary dari pihak lain.

"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," kata Tanak.

Atas perbuatannya tersebut, Tanak menyatakan bahwa Bupati Kapuas dan sang istri, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

29 menit lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

57 menit lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

2 jam lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

3 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

10 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

11 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

11 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

15 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

16 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

16 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya