Ombudsman: JKN Jadi Game Changer Pembiayaan Kesehatan
Rabu, 1 Maret 2023 11:40 WIB
INFO NASIONAL – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menuturkan kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan game changer dalam sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Program ini membuka akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang terkendala biaya.
“Namun masih terdapat tantangan khususnya terkait pengawasan yang jelas atas kewajiban Pemda dalam memenuhi target minimal alokasi 10 persen dari APBD untuk membiayai kesehatan. Alokasi ini diharapkan dapat efektif memenuhi kebutuhan kesehatan di Indonesia,” kata Robert dalam Diskusi Publik bertajuk “Ragam Masalah Sumber Pembiayaan Kesehatan di Daerah” beberapa waktu lalu.
Robert juga mengungkapkan Pemerintah Daerah agar dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022. Selain itu diperlukan pemantauan yang ketat terhadap biaya manfaat yang disalurkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan dalam bentuk kapitasi kepada pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun biaya klaim INA-CBs pada rumah sakit.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, pembiayaan kesehatan yang efektif sangat krusial dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Karena itu, diperlukan dukungan seluruh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan.
“Kini yang perlu dilakukan adalah bagaimana seluruh pihak mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berjalan efektif dan tetap mengedepankan mutu layanan,” kata Ghufron.
Ia melanjutkan, pemerintah daerah dapat mengefektifkan pembiayaan kesehatan di wilayah masing-masing. Amanat ini pun sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, bahwa pemda patut mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan, pembayaran iuran maupun bantuan iuran bagi penduduk yang belum terdaftar. Pemerintah daerah juga harus memenuhi dan menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas kesehatan di wilayahnya.
“Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi yang mendukung pemenuhan dan pemerataan akses pelayanan kesehatan, termasuk monitoring dan evaluasi bersama dari tingkat pusat hingga daerah yang berkelanjutan,” tuturnya.
Sampai dengan 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90 persen dari total penduduk Indonesia. Sebanyak 22 Provinsi dan 334 kabupaten/kota pun telah mengintegrasikan pembiayaan kesehatan melalui Program JKN.
“Kami berharap dengan percepatan UHC yang didukung oleh Pemerintah Daerah, dapat memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pembiayaan kesehatan pun akan lebih efektif,” kata Ghufron. (*)