Mahfud MD Didorong Transparan soal Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun

Jumat, 31 Maret 2023 11:05 WIB

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD didorong mengungkap secara transparan soal transaksi janggal yang diduga mengarah kepada tindak pidana pencucian uang Rp 349 triliun di Kementrian Keuangan. Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai keterbukaan informasi tersebut berguna untuk kepentingan nasional.

Azmi menilai Mahfud sudah berada dalam jalur yang benar soal keterbukaan informasi tersebut. Sebab, kata dia, memang sudah kewenangan Mahfud yang juga merupakan ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Penyampaian informasi adanya transaksi senilai Rp 394 triliun yang oleh Mahfud berdasarkan data dari PPATK merupakan tanggung jawab yuridisnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ujar dia pada Jum'at 31 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Azmi mengatakan keterbukaan informasi kepada publik tersebut juga penting untuk dilakukan. Sebab, ia menyebut hal tersebut guna membentuk akuntabilitas pemerintah dalam menangani dugaan pencucian uang di Kementrian Keuangan.

"Sebagai wujud melindungi kepentingan nasional, termasuk akuntabilitas memberikan akses informasi yang transparan perihal adanya dugaan transaksi yang mencurigakan dimaksud," ujar pengajar hukum Universitas Trisakti tersebut.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Azmi mengatakan informasi yang disampaikan oleh Mahfud juga harus ditanggapi segera oleh aparat penegak hukum. Sebab, menurut dia, informasi dugaan pencucian uang yang mencapai ratusan miliar tersebut merupakan tindakan kriminal yang luar biasa.

"Sehingga menemukan kejelasan dan terang peristiwanya serta siapa pihak pihak yang terlibat didalamnya," ujar Azmi.

Terkait potensi pemidanaan, Azmi menilai Mahfud tidak bisa dijerat pidana karena menyampaikan informasi tersebut. Ia mengatakan meski ada jerat pidana yang diatur dalam Pasal 11 UU TPPU, Mahfud menyampaikan informasi terkait dengan kewenangannya sebagai ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Sebab yang dilakukannya dan keadaannya adalah menjalankan dan memenuhi kewajibannya menurut undang undang TPPU itu sendiri berkait dengan adanya dugaan transaksi yang mencurigakan yang jika tidak segera ditindaklanjuti dapat mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan termasuk potensi tindak pidana kejahatan lainnya," ujar dia.

Sebelumnya, Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD menyampaikan adanya data dugaan pencucian uang di Kementrian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, Mahfud Md dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dipermasalahkan oleh anggota DPR.

Anggota DPR menyebut pemberian statmen oleh Mahfud dan Ivan tersebut merupakan pelanggaran dan bisa dijerat pidana. Sementara itu, Mahfud mengatakan pemberian informasi itu sudah sesuai dengan kewenangannya sebagai ketua komite.

Pilihan Editor: Mahfud Md dan Sri Mulyani Sajikan Data Berbeda, Anggota DPR Lebih Percaya Mahfud

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

4 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

5 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

5 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

5 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

5 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya