Perjuangan Mencapai Konsensus Plastik Global

Kamis, 30 Maret 2023 19:25 WIB

INFO NASIONAL - Dunia sedang berjalan menuju pada kesepakatan bersama dalam menanggulangi polusi plastik. Skenarionya, konsensus tersebut akan dicapai pada 2025 sehingga mempermudah langkah menuju dekarbonisasi.

“Kita tidak dapat memenuhi komitmen dekarbonisasi global atau nasional tanpa mengatasi tantangan pada permasalahan plastik,” ujar Head of Strategy, Growth and Partnerships, Global Plastic Action Partnership (GPAP) Roisin Greene kepada Tempo, Senin, 20 Februari 2023.

Menurut Roisin Greene, permasalahan plastik bukan sekadar limbah yang mencemari daratan dan lautan. Namun, termasuk penanganan terhadap siklus hidupnya dimulai dari hulu atau industrinya. Ia menyebut hal tersebut telah menyumbang sekitar 7 persen dari emisi gas rumah kaca, bahkan berpotensi meningkat hingga 20 persen pada 2050.

“Sejumlah penelitian juga menemukan bahwa sekitar 11 juta metrik ton sampah plastik mengotori laut pada 2016, dan akan bertambah tiga kali lipat pada 2040 jika kita tidak melakukan aksi apa pun.”

Berpijak pada kesadaran tersebut, sebanyak 175 negara berkumpul pada Maret 2022 di Nairobi, Kenya, mendukung resolusi untuk menangani polusi plastik yang digagas Majelis Lingkungan Hidup PBB (UNEA-5.2). Resolusi tersebut menjadi batu loncatan awal menuju kesepakatan yang mengikat secara hukum pada 2025.

Advertising
Advertising

Kesepakatan itu disebut International Legally Binding Instrument (ILBI) atau Instrumen yang Mengikat secara Hukum Internasional. Sejumlah kalangan dan media menyebutnya Global Plastic Treaty (GPT) atau Traktat Plastik Global.

Guna mencapai ILBI ataupun GPT pada 2025, harus ada berbagai rumusan yang disepakati. Maka, dibentuklah Intergovernmental Negotiating Committee (INC) atau Komite Negosiasi antar-Pemerintah yang terdiri dari negara-negara anggota dan stakeholder terkait. Komite ini menggelar pertemuan secara berkala, mulai dari INC-1 hingga INC-5.

INC-1 berlangsung di Uruguay pada akhir November 2022 silam. Sedangkan INC-2 dijadwalkan pada Mei 2023 di Paris. Adapun INC-3 akan berlangsung di Kenya pada November 2023, dilanjutkan INC-4 pada awal April 2024 di Kanada, dan terakhir INC-5 pada November 2024 di Korea.

“Nanti saat INC-5 di akhir 2024 akan menyelesaikan proses negosiasi di ILBI. Lalu di 2025 akan ada Diplomatic Conference of Plenipotentiaries. Acara inilah yang rencananya akan mengesahkan International Legally Binding Instrument,” kata Danny Rahdiansyah selaku Koordinator Fungsi Multilateral pada KBRI Nairobi.

Peran Aktif Indonesia

Sebagai salah satu pendukung resolusi pada 2022, Indonesia sangat aktif terlibat dalam seluruh proses menuju ILBI atau GPT ini. “Kita aktif dalam proses negosiasi dan terlibat dalam dialogue GPT yang diselenggarakan oleh National Plastic Action Partnership (NPAP) sebelum dan sesudah pengesahan resolusi. Kita juga terlibat dalam webinar dan diskusi yang diadakan World Economic Forum (GPAP) sebelum penyelenggaraan INC-1 di Uruguay,” tutur Danny Rahdiansyah.

Danny pula yang hadir secara langsung sebagai perwakilan Indonesia saat INC-1 di Uruguay. Berkat peran aktif tersebut, Indonesia diundang untuk berbicara dalam sesi stakeholder dialogue pada INC-1. Adapun usulan pokok yang disampaikan Indonesia pada pertemuan tersebut terkait perumusan konsep dasar, definisi, serta pemahaman yang sama. “Supaya ke depan, saat negosiasi kita tahu apa yang diomongin,” ucapnya.

Sedangkan pada INC-2 bulan Mei mendatang, Danny melanjutkan, terdapat dua isu yang dibahas yakni substansi dan sarana implementasi. Selaku negara berkembang, Indonesia memberikan penekanan khusus pada isu kedua. Isu ini penting karena Indonesia memboyong sejumlah prinsip yang diusulkan selama pertemuan.

Pertama, diharapkan ILBI atau GPT dapat menciptakan suatu level-playing field atau kesetaraan dalam mengimplementasikan hukum global mengikat tentang polusi plastik. Sebagaimana diketahui, setiap negara memiliki kapasitas dan kapabilitas yang berbeda. Negara maju lazimnya ditopang oleh teknologi dan finansial yang kuat, sedangkan negara berkembang bahkan negara dunia ketiga belum berada pada level tersebut. Diperlukan kesepakatan agar semua negara berada pada arena yang sama sehingga target pencapaian penanggulangan polusi plastik dapat serempak.

Guna mencapai arena yang sama itu, prinsip no one left behind patut diterapkan. “Nah, no one left behind ini bisa dicapai kalau kita bisa sepakat level playing field-nya. Negara yang berkecepatan rendah harus dapat bantuan capacity building dan investasi dari negara maju, negara donor, lembaga donor, dan lainnya,” ucap Danny.

Prinsip berikutnya, Indonesia mendorong common but differentiated responsibilities. Artinya, negara maju harus berkontribusi lebih aktif karena banyak negara berkembang berada pada posisi hari ini sebagai warisan dari era kolonialisme.

Sedangkan prinsip ketiga yakni bottom up process, yaitu dimulai pada setiap negara melalui National Action Plan (NAP)_ dengan memperhatikan kebiasaan lokal yang sudah dijalankan. “Lalu prinsip keempat, kita ingin negara-negara berkembang diberi kesempatan berkontribusi lebih luas. Kita juga ingin mendorong kerja sama negara berkembang, south-south cooperation,” kata Danny.

Kiri: Koordinator Fungsi Multilateral pada KBRI Nairobi, Danny Rahdiansyah. Kanan: Kirana Agustina, Manager for Ocean and Plastic Waste World Resources Institute (WRI) Indonesia

Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berperan sebagai National Focal Point pertemuan INC yang memfasilitasi berbagai pertemuan pembahasan terkait persiapan menuju Global Plastic Treaty (GPT) 2024 dan mempersiapkan diri untuk terlibat aktif dalam Pertemuan INC-2 di Paris. PEMRI telah meyampaikan written submission sebagai posisi awal Indonesia dalam aspek substansi teknis dan legal pada forum negosiasi INC-2.

Indonesian Written Submission ini merupakan hasil koordinasi dengan kementerian, lembaga dan masyarakat terkait yang posisi PEMRI, baik dari aspek substansi teknis maupun aspek legal dalam proses negosiasi di forum INC. Indonesia mendukung penuh resolusi UNEA 5/14 “To End Plastic Pollution” yang bertujuan untuk menjaga lingkungan laut, kesehatan manusia, dampak bahaya sampah plastik terhadap lingkungan, dan menjaga bumi Indonesia yang tetap sehat untuk kelestarian kehidupan generasi mendatang.

Indonesia telah memiliki PermenLHK Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang terbit lebih awal dari Pertemuan UNEA 5.2 ini, namun selaras dengan materi UNEA Resolution 5/14 yang mengatur full lifecycle plastic mulai dari desain, produksi, distribusi, konsumsi, paska konsumsi dan guna ulang serta daur ulang paska-konsumsi. Demikian pula dengan substansi tentang penerapan circular economy dalam mengakhiri polusi plastik melalui sustainable design of product and material, reuse, remanufacture atau recycle untuk menjaga produk atau material dapat dimanfaatkan terus-menerus (circular) selama mungkin agar menghemat sumber daya dan mencegah dan mengurangi polusi plastik akibat sampah plastik. Peraturan Menteri ini merupakan turunan mandat dari UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur kewajiban Produsen untuk mengelola kemasan dan barang yang diproduksinya.

Kirana Agustina, Manager for Ocean and Plastic Waste World Resources Institute (WRI) Indonesia yang juga mewakili NPAP Indonesia, menjelaskan tentang bottom up process. Bahwa, dari hasil kajian NPAP Indonesia selama 1 tahun sejak hadir di negara ini pada 2019, ditemukan hanya 39 persen sampah plastik yang dibuang/dikelola dengan tepat, sisanya sebesar 61 persen mencemari lautan dan daratan.

“Nah, dari 39 persen tersebut, ternyata ada 7 persen peran pemulung sebagai sektor informal. Makanya NPAP Indonesia turut menyuarakan pentingnya hal ini untuk GPT, bahwa di negara berkembang dan emerging seperti Indonesia, Asean dan negara pasifik terdapat peran informal waste collector. Harapannya GPT bisa mengakomodir keberadaan local context tersebut, bisa bottom-up, melihat kondisi setiap negara termasuk kaum marginal,” tutur Kirana.

Sedangkan terkait upaya Indonesia mendorong south-south cooperation (kerja sama negara-negara di belahan bumi selatan), Kirana melanjutkan, karena mayoritas sampah plastik di laut berada di kawasan tersebut, kendati muasal sampah itu berasal dari wilayah/negara lain.

Selain NPAP Indonesia, NPAP ada di sejumlah negara lainnya. NPAP adalah turunan dari GPAP, sebuah inisiatif dari sejumlah pihak yang dipimpin oleh World Economic Forum. Karena itu, NPAP juga mendorong south-south cooperation agar diterapkan dalam hasil ILBI/GPT.

Upaya di Negeri Sendiri

Menurut Kirana, langkah NPAP Indonesia di dalam negeri dalam mengimplentasikan bottom up process dengan mengumpulkan seluruh aktor mulai dari pemerintah, akademisi, inovator, hingga pihak swasta. NPAP sekaligus menjadi mitra pemerintah untuk memastikan upaya Indonesia mengatasi sampah plastik, terutama di laut, dapat berjalan sesuai target yakni 70 persen pada 2025. Target tersebut sesuai Peraturan Presiden 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang kemudian menetapkan 16 kementerian menjalankan percepatan penanganan sampah.

Polusi plastik mencemari lautan

Setelah NPAP Indonesia dibentuk pada 2019 dan menjalankan laporan mendalam Rencana Aksi Multipemangku Kepentingan dalam mengurangi polusi plastik secara radikal di Indonesia selama setahun, diperoleh hasil bahwa langkah mencapai target nasional harus dilakukan dengan 5 cara yakni reduce, subtitute, collect, dispose, dan recycle. Demi kesuksesan lima cara itu, dibentuklah Task Forces atau Gugus Tugas di sektor Keuangan (Financing), Kebijakan (Policy), Perubahan Perilaku (Behavioural Change), Inovasi (Innovation), dan Metrik (Metrics).

Lima Gugus Tugas ini sejatinya menjalankan roadmap (peta jalan) pengelolaan polusi plastik di Indonesia, dan menjadi satu kekuatan yang saling terkait. Contoh, Gugus Tugas Keuangan bertugas dalam memetakan upaya pendanaan untuk pengelolaan polusi plastik. Bersisian, Gugus Tugas Perubahan Perilaku menjalankan fungsi untuk mengedukasi masyarakat lebih bijak memperlakukan plastik, dan Gugus Tugas Inovasi menghasilkan produk temuan yang dapat mensubstitusi bahan plastik maupun pengelolaan dan penumpulan sampah.

Sementara itu, Gugus Tugas Kebijakan untuk menelisik perlukah pembuatan regulasi baru dalam penanganan polusi plastik, atau justru peraturan yang sudah ada dapat dioptimalkan lagi implementasinya. “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebenarnya punya Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengurangan sampah oleh produsen, dan ini sudah cukup komprehensif,” ucap Kirana.

Dalam Permen 75/2019 tersebut sudah diatur peta jalan hingga 2030. Pihak swasta atau industri harus mulai melaksanakan tata kelola siklus hidup plastik, penanganan limbahnya, atau substitusi bahan plastik tersebut. Hal ini faktanya sejalan dengan pembahasan di INC. “Standarisasi bahan plastik, bahan kimia di dalamnya, akan diregistrasi semua. Itu juga yang akan dibahas di INC,” kata Kirana. (*)

Berita terkait

Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

2 jam lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, bekerjasama dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) untuk meningkatkan edukasi politik bagi perempuan.

Baca Selengkapnya

PNM Mekaar Mendukung Penuh Karir dan Bakat Pegawainya

2 jam lalu

PNM Mekaar Mendukung Penuh Karir dan Bakat Pegawainya

PNM Mekaar beri dukungan pengembangan karir dan bakat bagi semua insan PNM.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

5 jam lalu

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

Di Indonesia jika presiden terpilih Prabowo Subianto setuju bisa diformalkan melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden.

Baca Selengkapnya

Rayakan HUT Ke-105 Damkar, Bupati Sukabumi:Tingkatkan Layanan

6 jam lalu

Rayakan HUT Ke-105 Damkar, Bupati Sukabumi:Tingkatkan Layanan

Sepanjang 2023 DPKP mengatasi 579 kebakaran dan 517 non-kebakaran 517.

Baca Selengkapnya

Bupati Sukabumi Minta Semua Pihak Teruskan Pembentukan Karakter Siswa

6 jam lalu

Bupati Sukabumi Minta Semua Pihak Teruskan Pembentukan Karakter Siswa

Pembentukan karakter juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua.

Baca Selengkapnya

Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB

7 jam lalu

Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB

Bakal calon Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa, menghadiri Acara Taaruf dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusan Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) untuk Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Selengkapnya

Satu Kenangan, Kopi Nusantara Bergaya Italian Roast

9 jam lalu

Satu Kenangan, Kopi Nusantara Bergaya Italian Roast

Satu Kenangan merupakan produk dari Kenangan Brands. Membuka kesempatan masyarakat menjadi mitra.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian

11 jam lalu

Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian

Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk mewaspadai kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah yang mengatasnamakan Bank Mandiri.

Baca Selengkapnya

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

12 jam lalu

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

Pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Program serba gratis sejak lahir hingga meninggal, dari sekolah sampai kesehatan.

Baca Selengkapnya

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

13 jam lalu

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) lewat program Electrifiying Marine kepada nelayan di Desa Suak Gual.

Baca Selengkapnya