Penjelasan Lengkap Mahfud Md soal Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 30 Maret 2023 07:35 WIB

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md akhirnya membuka secara detail rincian transaksi tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR pada Rabu, 29 Maret 2023, Mahfud menguliti transaksi mencurigakan yang terjadi pada 2009-2023 tersebut satu persatu.

Mahfud yang juga menjabat Ketua Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ini mulanya menjabarkan 7 modus yang diduga dilakukan dalam transaksi keuangan tersebut. Modus pertama yang ditemukan adalah kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga.

Mahfud mencontohkan modus ini ditemukan dalam kasus pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. “Dia laporannya sedikit, rekeningnya sedikit. Tapi istrinya, anaknya, perusahaannya, itu patut dicurigai,” kata Mahfud saat rapat di Gedung DPR, Rabu, 29 Maret 2023.

Mahfud mengatakan modus kedua yang ditemukan adalah kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diatasnamakan pihak lain atau disimpan di tempat lain. Modus ketiga, kata dia, yakni membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan perusahaan itu dianggap sah.

Modus keempat, kata Mahfud, adalah penerimaan hibah barang tidak bergerak hasil kejahatan tanpa dilengkapi dengan akta hibah. “Misalnya saya disuap Rp 5 miliar, dikirim ke ayah saya, lalu ayah saya disuruh bikin hibah,” kata dia.

Advertising
Advertising

Modus kelima, lanjut dia, adalah menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan. Sementara modus keenam adalah transaksi pembelian barang fiktif. Mahfud menjelaskan transaksi dilakukan dengan melakukan pembayaran, namun barang tidak pernah dikirimkan. Modus terakhir, kata Mahfud, adalah menyimpan harta hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lainnya.

Rincian Transaksi

Mahfud mengatakan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun terbagi menjadi 3 kategori. Kategori pertama adalah transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan pegawai Kementerian Keuangan. Jumlah transaksi di kategori ini mencapai Rp 35 triliun. “Kemarin data yang ditunjukkan Ibu Sri Mulyani di Komisi 11 hanya Rp 3 triliun, yang benar adalah Rp 35 triliun,” ujar Mahfud.

Mahfud melanjutkan kategori kedua transaksi mencurigakan itu adalah transaksi yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu. Jumlah uang dalam transaksi ini lebih besar, yakni Rp 53 triliun. Sementara kategori ketiga adalah transaksi keuangan yang terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Jumlah transaksi dalam kategori ini adalah yang paling besar, yakni mencapai Rp 260 triliun. “Jadi jumlahnya Rp 349 triliun fiks, nanti kami tunjukkan suratnya,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, seluruh transaksi tersebut telah dikumpulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke dalam 300 Laporan Hasil Analisis. PPATK, kata dia, telah menyetorkan 200 laporan itu kepada Kementerian Keuangan. Sementara, sebanyak 1 laporan diserahkan kepada kementerian dan lembaga lainnya. Adapun 99 laporan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Dalam laporan itu, tutur Mahfud Md, PPATK menduga transaksi mencurigakan ini melibatkan 1.074 orang atau entitas. Sebanyak 491 orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu; 13 orang ASN di kementerian lainnya; dan 570 orang non-ASN.

Pilihan Editor: Mahfud MD Berkukuh Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Sebut Rp 3,3 Triliun

Berita terkait

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

9 jam lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

1 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

1 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

1 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

2 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

4 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

4 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya