Kevikepan Yogyakarta Barat Soal Polemik Patung Bunda Maria: Belum Mengajukan Izin

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Senin, 27 Maret 2023 12:00 WIB

Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)

TEMPO.CO, Jakarta - Yudono Suwondo, Vikaris Episkopal Kevikepan Yogyakarta Barat, Keuskupan Agung Semarang, memberi penjelasan soal polemik pendirian patung Bunda Maria di rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, Kulon Progo, Yogyakarta. Yudono membenarkan pihak pengelola belum mengajukan izin terkait pendirian fasilitas tersebut.

"Bukan tidak mendapat izin, tapi belum mengajukan, memang belum ada," kata Yudono saat dihubungi, Minggu, 26 Maret 2023.

Pengelola, kata Yudono, belum mengajak bicara romo paroki setempat, maupun dirinya sebagai vikep di Kevikepan Yogyakarta Barat. "Sehingga mau memberi izin bagaimana, wong belum ada pembicaraan," ujar Yudono.

Rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus ini berlokasi di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Sekelompok orang dari organisasi masyarakat yang berafiliasi dengan partai politik Islam disebut meminta pengelola rumah doa menutup patung Bunda Maria karena dinilai mengganggu kekhusyukan ibadah puasa umat muslim.

Penjelasan Kemenag

Advertising
Advertising

Foto dan video penutupan patung dengan terpal biru pun kemudian tersebar dan menuai polemik di masyarakat. Penyelenggara Agama Katolik Kantor Kemenag Kabupaten Kulon Progo Yohanes Setiyanto juga menyebut penutupan dengan terpal biru ini dilakukan keluarga dan pihak kelompok doa tanpa paksaan dari ormas atau pihak mana pun.

“Ini perlu dipahami sehingga tidak menimbulkan persoalan atau opini macam-macam sehingga bisa tercipta suasana persaudaraan,” kata dia.

Selanjutnya kata Menteri Agama...

<!--more-->

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga memberi penjelasan yang sama. Ia menyebut penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo, Yogyakarta, dilakukan sendiri oleh pemiliknya, bukan oleh warga seperti yang diberitakan. Yaqut menyebut penutupan patung ini dilakukan dengan kesadaran sendiri si pemilik setelah musyawarah dengan warga Lendah.

"Karena memang mendirikannya juga tidak melalui prosedur, proses yang memang harus dilalui, ditempuh," kata Yaqut saat ditemui usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama A.M. Adiyarto Sumardjono juga menyebut pendirian patung ini, maupun rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus tempat patung ini berada, belum diberkati dan dapat izin dari Kevikepan Yogyakarta Barat, Keuskupan Agung Semarang.

“Artinya tempat doa ini dan patung Bunda Maria sebagai tempat religi Katolik mungkin belum memenuhi syarat pendirian sebuah taman doa atau tempat ziarah atau religi Katolik,” ujar Adiyarto, dalam keterangan resmi, Jumat, 24 Maret 2023.

Adiyarto menegaskan penutupan patung bukan karena ada paksaan dari ormas, tapi merupakan kehendak pemiliknya. Menurut Adiyarto, patung ini dututup oleh pemiliknya sendiri atas pertimbangan pribadi dan juga lewat dialog yang beberapa kali dibuat bersama Forum Kerukunan Umat Bersama atau FKUB, polisi, Kemenag, RT/RW, dan pihak terkait.

Pada intinya, kata Adiyarto, sang pemilik tempat religi Katolik tersebut memutuskan untuk menutup sementara tempat itu dan ke depannya ingin mempercantik lagi tempat itu dengan berbagai renovasi. Misalnya, penambahan pagar, penanaman pohon di sekitar tempat itu agar rindang, mempersiapkan parkiran yang layak, dan beberapa penambahan fasilitas lainnya.

Prosedur Izin

Yudono memceritakan bahwa umat Katolik memang perlu berkoordinasi dengan ordinasi wilayah seperti romo paroki setempat ketika ingin membuat tempat-tempat ibadah di ruang publik dan mencolok. Untuk rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, koordinasi seharusnya dengan romo paroki di Wates, Yogyakarta. "Jadi bukan vikep, itu ada dalam pedoman tentang direktorium tentang kesalehan umat, itu ada pedoman," kata Yudono.

Selanjutnya, tempat doa tidak pernah sifatnya privat...

<!--more-->

Sehingga yang bersangkutan mesti mengajukan secara internal terlebih dahulu kepada gereja untuk dipertimbangkan, karena tempat doa tidak pernah sifatnya itu privat. Kalau sudah menjadi tempat alias sasana doa dan melibatkan dua sampai tiga orang, kata Yudono, maka sifatnya sudah publik.

Sehingga, harus ada persetujuan dari ordinaris wilayah seperti romo paroki. Bila tingkatannya lebih luas baru ke kevikepan, lalu berjenjang sampai ke tingkat lebih luas lagi yang bisa melibatkan keuskupan. Di tingkat nasional yaitu konferensi wali gereja, dan internasional dari Paus sebagai pemimpin Gereja Katolik di dunia.

Bila urusan di internal gereja tuntas, kata Yudono, barulah kemudian mengurus izin ke penguasa wilayah seperti RT/RW, lurah, dan seterusnya. Porsedur ini, kata dia, karena tempat ibadah yang dibangun berkaitan dengan masyarakat Indonesia yang beragam. "Itu pun belum tentu akan disetujui," kata Yudono.

Sebab dalam semua proses ini tentunya akan ada proses verifikasi dan pengecekan. Pembangunan tempat ibadah ini tidak bisa serta merta hanya karena sudah ada material bangunannya. "Kalau mau di keluarga masing-masing, ya di dalam silahkan, tidak kemudian ekspos ke luar," ujar Yudono.

Dalam kejadian di rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, ada informasi di pemberitaan bahwa pengelola sudah ingin mengajukan izin pada 5 Februari lalu untuk meminta diberkati oleh Uskup Agung Semarang. Akan tetapi, urung terjadi sampai akhirnya patung ditutup terpal oleh pemiliknya sendiri pada 22 Maret 2023.

Merespons hal ini, Yudono menjelaskan uskup pada para pelayan gereja di level tertentu, entah paroki atau wakilnya, pasti akan menanyakan ke pengelola apakah semua persyaratan yang diminta sudah dipenuhi. Baik sipil maupun gereja. "Sipil oke, gereja oke, pasti uskup akan memberkati," ujarnya.

Oleh sebab itu, uskup harus diberikan informasi yang benar dan tepat. Jangan sampai orang memberi informasi yang salah ke pada uskup, sehingga akhirnya salah langkah. Tapi karena memang belum ada pengajuan izin, kata Yudono, tentu uskup tidak akan memberkati.

Beberapa hari setelah kejadian penutupan patung Bunda Maria tersebut, Yudono mengatakan dirinya sampai sekarang belum mengetahui lagi perkembangan dari proses pengurusan izin rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus tersebut. "Minimal saya belum tahu dari romo paroki bagaimana, tapi untuk saya, sampai saat ini belum ada pembicaraan," ujarnya.

Sebab dalam proses pengurusan izin tersebut, kata Yudono, romo paroki pun pasti akan berkoordinasi dengan dirinya bila memang uskup yang diminta memberkati. Paroki tentu akan berembuh dengan Kevikepan. "Karena untuk lebih lancar, termasuk juga nanti kan mendatangkan orang, masyarakat setempat juga harus dilibatkan," ujarnya.

Ketika sampai di Keuskupan, uskup pun tentu akan bertanya sekian kali soal legalitas dari pendirian tempat ibadah ini. Gereja, kata Yudono, sangatlah taat pada aturan. Dari urusan surat menyurat sampai kendaraan pelayan gereja, semua ada dokumen dan data-datanya. Bahkan, Yudono menyebut sejarah gereja-gereja pun ada arsipnya.

"Sehingga memalukan bila gereja kok tiba-tiba memberkati tanpa ada sesuatu yang sudah beres, pasti tidak sesuai dengan sifat asli gereja," ujar Yudono.

Atas kejadian ini, Yudono meminta masyarakat lebih cermat lagi dalam menelaah berita yang ada. Menurut dia, teks yang ada selalu akan disertai konteks. Jangan sampai masyarakat hanya melihat teks tanpa tahu konteksnya apa. Sehingga sebelum berbicara dan melontarkan pendapat ke publik, harus dicari referensi yang cukup. "Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan," kata dia.

Masyarakat, kata dia, memang harus berpikir terlebih dahulu apa yang terjadi di balik sebuah peristiwa. Jangan sampai, kata Yudono, komentar yang disampaikan malah membuat gaduh dan tidak membuat teduh.

Selanjutnya, Yudono ajak menjaga keteduhan...

<!--more-->

Ia kemudian mengajak masyarakat untuk menjaga keteduhan, apalagi di bulan Ramadan dan di masa-masa pra-Paskah untuk Katolik, serta Pemilu 2024 yang semakin dekat. Ia mengajak masyarakat berlomba-lomba menciptakan keteduhan dan persaudaraan di masyarakat. "Kita jagalah apa yang sudah dipesankan pendahulu bangsa, persatuan dan kesatuan, itu hal yang sangat penting bagi saya, bagi gereja, bagi kita semua," ujarnya.

Yudono ingin negara ini bersatu. Ia juga mengajak pemimpin dan tokoh-tokoh mulai berani menyuarakan sesuatu yang viral terkait persaudaraan, keteduhan, dan semangat saling menghargai. "Pasti bisa kalau kita mau," kata Yudono.

Cerita Pengelola

Ketua pengelola rumah doa Sasana Adhi Rasa, Petrus Surjiyanta telah menjelaskan kronologi kejadian ini. Ia menyebutkan lima orang dari ormas tersebut mendatangi rumah doa pada 11 Maret 2023, saat acara serah terima rumah doa kepada pembina Paguyuban Damarjati Marganingsih atau bidang kerohanian umat Katolik.

Seorang di antaranya, kata Petrus, meminta agar patung itu dibongkar atau dipindahkan karena menganggu kekhusyukan umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan. Menurut Petrus, orang tersebut menyebut ada warga yang keberatan dengan patung itu. Kepada Petrus, orang tersebut menolak menyebutkan warga yang dia maksud.

Berjarak enam meter dari rumah doa itu berdiri Masjid Al-Barokah atau berhadap-hadapan. "Mereka bilang patung sebaiknya dibongkar agar tidak kelihatan dari jalan karena dekat dengan masjid," kata Petrus kepada Tempo di Kulon Progo, Kamis, 23 Maret 2023.

Pilihan Editor: Menteri Agama Soal Penutupan Patung Bunda Maria: Didirikan Tanpa Prosedur

Berita terkait

Kenalkan Selokan Legendaris Van Der Wijck, Sleman Terbitkan Prangko Khusus

20 menit lalu

Kenalkan Selokan Legendaris Van Der Wijck, Sleman Terbitkan Prangko Khusus

Selokan Van Der Wijck berperan penting menjamin irigasi di Sleman, Yigyakarta. Dibuat pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono VIII berkuasa.

Baca Selengkapnya

Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

9 jam lalu

Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

Yogyakarta sebagai destinasi wisata turut tercoreng oleh masalah sampah yang belum terselesaikan setelah TPA Piyungan tutup.

Baca Selengkapnya

Sultan HB X Beri Pesan Abdi Dalem Yogyakarta Amalkan Ajaran Leluhur Mataram, Apa Saja ?

10 jam lalu

Sultan HB X Beri Pesan Abdi Dalem Yogyakarta Amalkan Ajaran Leluhur Mataram, Apa Saja ?

Sultan Hamengku Buwono X memberi pesan khusus kepada abdi dalem Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman di acara Syawaan.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

1 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

1 hari lalu

Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

Yogyakarta International Airport saat ini masih belum memiliki asrama haji untuk embarkasi.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

1 hari lalu

Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

Salah satu beleid paling disorot terutama tentang pungutan sekolah di Yogyakarta, yang akan diubah istilahnya menjadi dana partisipasi.

Baca Selengkapnya

Respon PHRI DIY Pasca Bandara YIA Jadi Satu-Satunya Bandara Internasional DIY-Jateng

1 hari lalu

Respon PHRI DIY Pasca Bandara YIA Jadi Satu-Satunya Bandara Internasional DIY-Jateng

PHRI DIY merespon soal penetapan Bandara YIA sebagai bandara internasional satu-satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

1 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

1 hari lalu

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

Kemenag melakukan uji publik terkait pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk persiapan seleksi Calon ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

2 hari lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya