Begini Rincian Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 Hijriah

Kamis, 23 Maret 2023 14:45 WIB

Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengikuti upacara peringatan HUT ke-47 KORPRI di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait jam kerja ASN atau Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran atau SE Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau PANRB Nomor 6 Tahun 2023. SE ini ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 20 Maret 2023.

Lantas bagaimana aturan jam kerja ASN atau Pegawai Negeri Sipil, disingkat PNS, selama bulan puasa Ramadan 1444 Hijriah?

Berdasarkan SE tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah tersebut, jam kerja ASN menjadi minimal 32,5 jam dalam seminggu. Biasanya, menurut Keputusan Presiden 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, adalah 37,5 jam.

Berikut jadwal jam kerja ASN menurut SE Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023, dikutip dari laman menpan.go.id.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 sampai 15.00 pada Senin hingga Kamis. Waktu istirahat dijadwalkan pada jam 12.00 hingga 12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30. Waktu istirahat jam 11.30 hingga 12.30.

Advertising
Advertising

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja untuk Senin sampai Kamis serta Sabtu menjadi pukul 08.00 sampai 14.00. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00 sampai 12.30. Untuk Jumat, jam kerja ASN tetap sama, yaitu dimulai pukul 08.00 sampai 14.00. Bedanya, waktu istirahat pukul sampai 12.30.

Mirip Beleid Tahun Lalu

Untuk bulan Ramadan tahun lalu pemerintah juga membuat aturan serupa. Beleid itu dituangkan dalam SE PANRB Nomor 11 tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. SE tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB saat itu, Tjahjo Kumolo pada Jumat, 25 Mei 2022.

Kala itu, regulasi ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home). Hal ini berkaitan dengan masih merebaknya Pandemi Covid-19 pada 2022 serta diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

SE tersebut juga mengatur bagi instansi pemerintah dengan lima hari kerja, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 pada Senin hingga Kamis. Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 sampai 12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 sampai 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.

Sementara bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN menjadi pukul 08.00 sampai 14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

Pilihan editor : Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN 8 Jam Sehari, Istirahat Hanya 30 Menit

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

7 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

8 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

14 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

16 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

Puasa Syawal: Meraih Keberkahan Setelah Idul Fitri, Berikut Ketentuannya

21 hari lalu

Puasa Syawal: Meraih Keberkahan Setelah Idul Fitri, Berikut Ketentuannya

Dengan menjalankan puasa Syawal, umat Muslim memiliki kesempatan untuk terus meraih keberkahan setelah berakhirnya bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya