Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

Kamis, 23 Maret 2023 08:01 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran lembaga antirasuah itu mendapat sorotan publik karena lakukan kegiatan di hotel mewah. Merujuk Twitter resmi @KPK_RI, pada 21 Maret 2023, KPK melangsungkan Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP tahun 2023 di salah satu hotel mewah Jakarta, Ritz Carlton, Mega Kuningan.

Firli Bahuri beralasan pihaknya menggelar rapat di hotel mewah itu untuk menyokong perekonomian masyarakat. Menurutnya, kegiatan di hotel ini untuk bisa meningkatkan belanja masyarakat. "Ada kesempatan untuk memberikan andil sedikit saja kepada negara ini, kepada masyarakat, supaya belanja masyarakat bisa meningkat, karena itu kita adakan kegiatan di tempat ini," ujar Firli dalam sambutannya.

Melakukan kegiatan di hotel mewah bukan kali pertama dilakukan KPK. Firli Bahuri mendapat sorotan publik saat melakukan rapat kerja di Hotel Sheraton Mustika, Yogyakarta, pada 2021.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tak kaget mendengar pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri yang menggelar rapat kerja di Hotel Sheraton, Yogyakarta.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, praktik pemborosan anggaran memang sudah terlihat sejak Firli Bahuri cs menjabat sebagai pimpinan. "Tidak hanya secara kebijakan kelembagaan, bahkan, figur pimpinannya sekali pun memperlihatkan hal yang sama," kata dia melalui keterangan tertulis pada Kamis, 28 Oktober 2021

Beberapa langkah Firli Bahuri mengundang kontroversi, antara lain:

Advertising
Advertising

1. Rapat Kerja Organisasi di Hotel Mewah

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak terkejut melihat pimpinan KPK, Firli Bahuri melangsungkan rapat kerja organisasi dan tata kelola (Ortaka) di Hotel Sheraton Mustika, Yogyakarta pada 27-29 Oktober 2021. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkapkan bahwa praktik pemborosan anggaran memang sudah tampak sejak Firli Bahuri dan kawan-kawan memangku jabatan menjadi pimpinan atau petinggi KPK.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan pun mengkritik kegiatan tersebut. Melalui akun Twitternya pada 27 Oktober 2021, ia mengatakan, “Etis enggak sih? Di tengah pandemi dan kesulitan mengadakan acara begini?”

2. Penyewaan Helikopter Mewah

Sebelum melangsungkan rapat kerja di hotel mewah, ICW telah melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas akibat adanya pelanggaran kode etik karena dugaan gratifikasi berupa diskon dalam penyewaan helikopter mewah tersebut pada Juni 2021.

Pada putusan sidang etik dijelaskan bahwa Firli menyewa helikopter seharga Rp7 juta per jam, belum termasuk pajak sebesar 10 persen. Total perjalanan pulang-pergi Firli dan keluarga dengan tujuan Palembang, Desa Lontar, dan Jakarta sekitar 1 jam 30 menit. Firli dan putusan Dewan Pengawas pun menyatakan bahwa total harga untuk penyewaan heli selama 4 jam itu sebesar Rp 30,8 juta.

ICW memperkirakan bahwa harga sewa 4 jam helikopter seharusnya berkisar Rp 56,6 juta. Jika termasuk pajak, maka harga yang harus dibayar adalah Rp172,3 juta. Apabila dibandingkan dengan harga sewa yang dibayarkan Firli senilai Rp30,8 juta, maka terdapat perbedaan biaya sewa sebanyak Rp141,5 juta. Patut dicurigakan bahwa Firli mendapatkan gratifikasi berupa diskon sebesar Rp141.540.300 atau sekitar 82 persen dari kewajiban yang harus dibayarkan.

3. Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Pihak Penyelenggara

KPK diduga mengubah isi Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas. Pada dokumen yang beredar itu dibuat dan ditandatangani oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada 30 Juli 2021.

Adapun, bunyi dari Pasal 2A tersebut adalah pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh penyelenggara. Lebih lanjut, dijelaskan dalam Pasal 2B bahwa KPK dapat menugaskan pihak lain mengikuti perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi KPK. Jika panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

4. Bertemu dengan Tersangka Kasus Korupsi, Lukas Enembe

Firli Bahuri sempat diduga kuat melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena bertemu dengan tersangka korupsi Lukas Enembe. Pasal tersebut secara tegas melarang pimpinan KPK menjalin hubungan dengan tersangka korupsi yang ditangani KPK.

Firli Bahuri tiba di Jayapura pada pagi 3 November 2022. Lalu, siang harinya, Firli mendampingi penyidik dan tim dokter KPK memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadi, Koya Tengah, Jayapura. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar, seperti diberitakan antaranews.

Pilihan Editor: Indikasi Pelanggaran di Balik Pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

16 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

19 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

20 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

22 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

22 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya