Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

Reporter

Tempo.co

Rabu, 22 Maret 2023 18:17 WIB

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung, Jawa Tengah. Heru menjadi pelaku tunggal pembunuhan disertai mutilasi perempuan A, 34, asal Kota Yogyakarta di wisma Jalan Kaliurang, Sleman Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra mengatakan kejadian pembunuhan terjadi pada Sabtu petang, 18 Maret 2023.

Tersangka, ujar Nuredy, mencari cara untuk melunasi hutang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan berkedok mengencani korban seperti sebelumnya. Adapun alasan tersangka melakukan mutilasi tak lain untuk menyembunyikan jejak pembunuhannya.

"Alasan utama pelaku melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban karena tersangka terlilit utang pinjaman online dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," kata Nuredy.

Saat ditemukan di kamar mandi wisma, korban A sudah dimutilasi menjadi tiga bagian besar dan 62 potongan kecil-kecil.

Advertising
Advertising

"Niat tersangka awalnya membuang bagian tubuh korban yang sudah dipotong-potong itu ke septic tank atau toilet, dan tulang-tulangnya akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan," kata Nuredy.

Namun, karena pekerjaan mutilasi itu membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran.

"Di tengah proses mutilasi itu tersangka sempat makan dan minum di warung sekitar wisma itu, di warung itulah tersangka berubah pikiran untuk menghentikan proses mutilasi, lalu kembali ke wisma mengambil barang pribadinya dan melarikan diri," kata dia.

Dari pembunuhan itu, tersangka mengambil sepeda motor matic Honda Scoopy dan handphone korban serta uang tunai korban Rp 300 ribu. "Kalau motor korban belum sempat terjual, yang sempat terjual satu buah jenis handphone seharga Rp 600 ribu," kata dia.

Ihwal kejiwaan pelaku, kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan psikologis. Namun, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Pelaku Mutilasi Terancam Hukuman Mati Akibat Pembunuhan Berencana

Berita terkait

Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

7 hari lalu

Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

Warga penghuni Apartemen Malioboro City Yogyakarta di Sleman minta Pemerintah Sleman turun tangan selesaikan kasus mereka.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

10 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

16 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

16 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

17 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

25 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

28 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

37 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

38 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

44 hari lalu

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.

Baca Selengkapnya