5 Fakta Paparan PPATK dalam rapat dengan DPR soal TPPU Rp 300 Trilun di Kemenkeu
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 22 Maret 2023 14:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum menggelar rapat kerja dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK pada Selasa, 21 Maret 2023. Rapat itu khusus digelar untuk membahas dugaan pencucian uang dengan nilai Rp 300 triilun yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan selama periode 2009-2023.
Dalam rapat tersebut, anggota DPR Komisi III mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait temuan lembaganya itu. Ivan memberikan sejumlah penjelasan dan membeberkan fakta-fakta mengenai laporan hasil analisis PPATK yang menjadi basis temuan dugaan transaksi pencucian uang ini.
“Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang,” kata Ivan dalam rapat tersebut.
Temuan dugaan pencucian uang Rp 300 triliun ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md beberapa waktu lalu. Temuan ini membuat heboh publik negeri ini terlebih karena Kemenkeu tengah disorot oleh kasus penganiayaan dan gaya hidup mewah pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. Namun, ucapan Mahfud mengenai pencucian uang senilai Rp 300 triliun tak sepenuhnya benar. Berikut merupakan sejumlah penjelasan yang disampaikan Kepala PPATK Ivan, serta sejumlah fakta yang ada dalam rapat dengan DPR tersebut.
Kaitan tugas dan fungsi Kemenkeu
Ivan mengatakan memang benar lembaganya menemukan transaksi mencurigakan dengan nilai lebih dari Rp 349 triliun yang terindikasi pencucian uang di lingkungan Kemenkeu. Namun, transaksi itu tidak semuanya dilakukan oleh pegawai Kemenekeu, melainkan terkait tugas dan fungsi Kemenkeu.
“Tidak semua tentang tindak pidana yang dilakukan Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan, tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” kata Ivan.
Ivan melanjutkan tugas pokok yang dimaksud adalah dugaan pencucian uang terkait kasus perpajakan, serta bea-cukai. Ivan menyebutkan kasus itu bisa saja dilakukan oleh pihak luar. “Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan, di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari Rp 100 triliun,” kata dia.
Tiga jenis laporan
Ivan mengatakan berdasarkan temuan PPATK terdapat tiga jenis laporan hasil analisis yang disampaikan lembaganya kepada Kemenkeu. Pertama adalah PPATK melaporkan seseorang yang diduga melakukan pencucian uang, namun belum ketahuan sumber asal pidananya. Kedua adalah PPATK menemukan pihak yang diduga melakukan tindak pidana serta modus yang dilakukan.
“Misalnya kami temukan kasus ekspor-impor, dan kami menemukan pelakunya,” kata dia.
Jenis laporan ketiga, kata Ivan, adalah PPATK tidak menemukan pelakunya, namun menemukan tindak pidana asalnya. “Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeaan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya,” kata dia.
Ucapan Mahfud dipersoalkan
Anggota DPR Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan dugaan adanya transaksi mencurigakan ini membuat masyarakat enggan membayar pajak. Aboe menyayangkan pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md yang mulanya menyampaikan informasi transaksi janggal, namun angkanya berubah-ubah.
“Yang jadi pertanyaan, sebenarnya transaksi apa sih, Pak Ivan? Transaksi apa? Angka sekian ratus triliun ini jenis kelaminnya apa? Biar jelas,” kata Aboe.
Ivan mengakui kekeliruan yang terjadi dalam penyampaian temuan tersebut ke masyarakat. Masyarakat jadi keliru memahami mengenai temuan tersebut.
Selanjutnya: Rawan politisasi
<!--more-->
Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mempertanyakan motif di balik pengungkapan dugaan transaksi janggal ini kepada publik. Padahal, kata Benny, PPATK sesuai konstitusi hanya boleh melaporkan kepada Presiden dan DPR.
Benny bertanya kepada Ivan apakah tindakan Mahfud Md yang mengungkapkan ke publik itu diperbolehkan. Sementara Ivan menyebut bahwa Mahfud merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Beliau (Mahfud) umumkan ke publik, anda tahu?,” tanya Benny kepada Ivan.
“Saya dengar di media. Saya tahu,” jawab Ivan.
“Apa itu boleh?,” tanya Benny.
“Sepanjang tidak menyebutkan nama,” ujar Ivan.
Ide Pansus
Wakil Ketua DPR Komisi Hukum Desmond Junaidi Mahesa mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk menelusuri kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang dilaporkan Pusat Pelaporan Transaksi Analisa Keuangan (PPATK). Hal itu dilontarkan Desmond dalam rapat bersama PPATK hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.
Desmond menjelaskan, kasus transaksi mencurigakan ini diduga mengandung Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika kasus ini ternyata berdampak terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, dia mengatakan pansus mesti dibentuk.
“Maka rapat hari ini penting untuk ketegasan PPATK agar pansus ke depan tidak kaya gosokan, maju mundur. Makanya perlu penegasan bahwa di sana dicurigai ada pencucian uang,” kata Desmond dalam rapat, Selasa, 21 Maret 2023.
ROSSENO AJI | IMA DINI SHAFIRA
Pilihan Editor: Mahfud Md dan PPATK Bocorkan Kasus Transaksi Mencurigakan ke Publik, Anggota DPR Duga Ada Motif Politik