Hutang Kapal Jerman Sebaiknya Minta Dihapus

Reporter

Editor

Rabu, 15 April 2009 19:43 WIB

TEMPO Interaktif , Jakarta: Pemerintah diminta mengajukan penghapusan hutang atas kapal bekas Jerman Timur sebesar US$ 480 juta. Direktur Eksekutif Infid Donatus K. Marut mengatakan kapal tersebut tidak memberi manfaat, mengandung korupsi, dan melanggar hak asasi manusia.


“Karena terjadi beberapa pelanggaran, pembelian kapal itu otomatis batal,” kata Donatus. Hal itu ia sampaikan dalam sebuah seminar di Hotel Santika, Rabu (15/4). Menurutnya, kedua belah pihak baik Jerman maupun Indonesia melakukan kesalahan.

Pemerintah Jerman tak seharusnya menjual kapalnya kepada Indonesia karena tahu barang tersebut rongsokan. Dalam sebuah kajian, di negara tersebut juga ada undang-undang yang mengatur tidak boleh menjual kepada negara yang sedang mengalami konflik. Meski dalam perjanjian tidak disebutkan kapal tidak akan digunakan untuk perang tetapi saat pembelian, beberapa daerah sedang konflik sehingga potensi diselewengkan.

Indonesia sendiri melanggar perjanjian tujuan pembelian kapal yang antara lain akan digunakan sebagai kapal dagang, mencegah penyelundupan, dan menyelamatkan bidang perikanan. Nyatanya, kapal digunakan mengangkut prajurit ke daerah konflik yakni Aceh dan Timor Timur. Hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi.

Konvensi Wina tahun 1968 maupun Konvensi PBB tahun 2006 tentang korupsi bisa menjadi landasan hukum penghapusan hutang. Selain itu, bisa menggunakan yurispudensi penghapusan utang antara Norwegia dan Equador pada 2006.

Norwegia memberi hutang pada berupa kapal pada Equador yang tujuannya memberi manfaat ekonomi. Ternyata, hutang tersebut justru merugikan sehingga menghilangkan kesempatan yang menguntugkan. Selain menghapus hutang, Norwegia memberikan hibah sebagai bentuk kompensasi.

Pemerintah seharusnya bisa melakukan hal itu atau menggunakan cara lain seperti mekanisme swap. Beban hutang dialihkan ke pendanaan program-program pembangunan yang bermanfaat seperti program HIV AIDS. Selain swap, pemerintah juga bisa meminta diskon hutang sebesar 50 persen.


AQIDA SWAMURTI

Berita terkait

TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

14 hari lalu

TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

TNI AL mengerahkan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Kakap-811 untuk mengevakuasi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Kemenhan Teken Kontrak Pengadaan Kapal Perang Fregat dari Italia

15 hari lalu

Kemenhan Teken Kontrak Pengadaan Kapal Perang Fregat dari Italia

Kapal fregat pertama pesanan Kemenhan akan dikirimkan ke Indonesia dari Italia pada Oktober tahun ini.

Baca Selengkapnya

TNI AL Sediakan Kapal Perang untuk Arus Balik Gratis ke Jakarta

18 hari lalu

TNI AL Sediakan Kapal Perang untuk Arus Balik Gratis ke Jakarta

TNI AL menyediakan kapal perang KRI Banda Aceh-593 (KRI BAC-593) untuk arus balik.

Baca Selengkapnya

Siagakan Kapal Perang di Pondok Dayung, TNI AL: Antisipasi Ancaman dan Kerawanan di Libur Lebaran

23 hari lalu

Siagakan Kapal Perang di Pondok Dayung, TNI AL: Antisipasi Ancaman dan Kerawanan di Libur Lebaran

TNI Angkatan Laut menyiagakan sejumlah kapal perang di Kompleks Satuan Koarmada I Pondok Dayung, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Amerika Akan Pensiunkan 19 Kapal Perang, Ada yang Baru Dipakai 7 Tahun

25 hari lalu

Amerika Akan Pensiunkan 19 Kapal Perang, Ada yang Baru Dipakai 7 Tahun

Terungkap dari anggara belanja pertahanan, berikut daftar 19 kapal perang Amerika yang akan dipensiunkan tahun depan beserta alasannya.

Baca Selengkapnya

Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

34 hari lalu

Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama BPKH dan TNI AL kembali menggelar Pesantren Kilat Ramadhan 1445 H untuk siswa-siswi SMA/sederajat

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

38 hari lalu

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.

Baca Selengkapnya

Mudik Gratis Naik Kapal Perang TNI AL, Simak Syarat dan Ketentuannya

39 hari lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang TNI AL, Simak Syarat dan Ketentuannya

TNI Angkatan Laut mengadakan mudik gratis menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia atau KRI.

Baca Selengkapnya

Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

56 hari lalu

Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?

Baca Selengkapnya

Penyerbuan di Danau Donuzlav, Ketika Kawanan Drone Ukraina Tenggelamkan Korvet Rusia

13 Februari 2024

Penyerbuan di Danau Donuzlav, Ketika Kawanan Drone Ukraina Tenggelamkan Korvet Rusia

Magura V5 adalah drone perahu Ukraina generasi terbaru dengan jarak jangkauan maksimum 805 kilometer dan kapasitas hulu ledak seberat 200 kilogram.

Baca Selengkapnya