DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU, Ini 3 Potensi Bahayanya Menurut Pakar
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Febriyan
Selasa, 21 Maret 2023 15:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, mengungkapkan tiga bahaya yang muncul dari disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI. Undang-undang tersebut saat ini mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Menurut Ubedilah, protes-protes tersebut secara tidak langsung menunjukan tiga hal penting sebagai tanda bahaya.
"Pertama, menunjukan DPR dan Presiden lebih mengutamakan kepentingan oligarki dibanding kepentingan rakyat banyak. Ini maknanya DPR tidak memiliki kecerdasan sosial yang baik, tidak memiliki empati terhadap rakyat kecil," ujar Ubedilah dalam keterangannya, Selasa, 21 Maret 2023.
Menurut Ubedilah, pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut lebih banyak menguntungkan oligarki. Contohnya, Ubedilah memaparkan pasal terkait upah buruh, pasal outsourcing, dan penghapusan pasal tentang cuti panjang bagi buruh perempuan yang hamil dan melahirkan.
Sebaliknya, UU tersebut justru lebih banyak mengakomodir para pengusaha seperti misalnya melalui pasal-pasal yang terkait perizinan tambang dan lain-lain.
Arogansi Kekuasaan oleh DPR dan Presiden
"Kedua, keputusan pengesahan Perpu Ciptaker menjadi undang-undang ini menunjukan semacam Arogansi Kekuasaan. Kesombongan kekuasaan," kata Ubedilah.
Meski mendapat banyak penolakan, DPR RI tetap mengesahkan Perpu tersebut menjadi Undang-Undang karena merasa mereka didukung mayoritas partai. Ubedilah menyebut hal ini membuat 80 persen partai di parlemen bersama Presiden merasa boleh membuat undang-undang apapun.
"Suatu kesombongan yang mengabaikan fungsi substantif anggota DPR dan produknya," kata Ubedilah.
Terakhir, Ubedilah menyebut pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menunjukan telah terjadi episode otocratic legalism atau suatu episode pemerintahan otoriter tetapi dibungkus melalui produk legal undang- undang. Dengan undang-undang yang dibuat itulah mereka kemudian bisa membuat peraturan di bawahnya secara sewenang-wenang berbungkus dasar undang-undang.
Selanjutnya, 7 dari 9 fraksi setuju Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang
<!--more-->
DPR RI resmi mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?,” tanya Puan diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 21 Maret 2023.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M. Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker. Nurdin menjelaskan, Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.
Hasilnya, kata dia, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang. Adapun sebanyak 2 fraksi parlemen, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perpu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.
“7 fraksi menerima dan sepakat dibawa ke pembicaraan tingkat II. Adapun Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja panja,” kata Nurdin.
Tujuh fraksi yang menyetujui pengesahan Perpu itu adalah: PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS dan PPP.
DPR dan Pemerintah tak gubris putusan MK
Perpu Cipta Kerja merupakan bentuk lain dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat secara formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pada 25 November 2021. MK memerintahkan DPR RI dan Presiden Jokowi untuk mengulang proses pembentukan UU tersebut dengan memastikan partisipasi publik.
Alih-alih mengikuti putusan MK, Jokowi justru menandatangani Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2023. Presiden beralasan Perpu itu diperlukan untuk menghadapi tantangan ekonomi global. Meskipun demikian, alasan Jokowi itu dinilai banyak pihak tak sesuai dengan kegentingan memaksa seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Tak berhenti sampai disitu, Perpu Cipta Kerja kembali memicu kontroversi setelah DPR RI gagal mengesahkannya pada masa sidang sebelumnya. Padahal, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Perpu harus disahkan pada masa sidang selanjutnya setelah Perpu itu ditandatangani Presiden. DPR pun berkelit bahwa Perpu tersebut telah sah karena telah disetujui dalam rapat Baleg.