DPR Cabut Status Gazalba Saleh Sebagai Hakim Agung

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Febriyan

Selasa, 21 Maret 2023 14:46 WIB

Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022. Gazalba Saleh diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI resmi mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam rapat paripurna ke-19 tahun 2022-2023 yang digelar hari ini, Selasa 21 Maret 2023. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pimpinan DPR menerima hasil rapat internal Komisi Hukum pada 26 Januari 2023 lalu yang menyetujui pencabutan persetujuan terhadap Gazalba yang kini terjerat kasus jual beli putusan di Mahkamah Agung.

Selain itu, Puan menyebut surat itu turut memuat permintaan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh. Adapun surat ini disampaikan Puan dalam rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota sidang.

“Apakah keputusan untuk mencabut persetujuan dan pemberhentian Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI atas nama Gazalba Saleh dapat disetujui?,” kata Puan diiringi jawaban setuju dari peserta rapat, Selasa, 21 Maret 2023.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Hakim Agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan DPR. Adapun calon Hakim Agung yang diajukan ini dipilih oleh DPR dari nama yang diusulkan Komisi Yudisial.

Kasus yang menjerat Gazalba Saleh

Hakim Agung Gazalba Saleh terjerat kasus jual beli putusan di Mahkamah Agung. Dia disebut menerima suap dalam kasasi kasus pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini berawal dari konflik di internal koperasi itu hingga berakhir di meja hijau.

Advertising
Advertising

Heryanto Tanaka, salah satu anggota koperasi itu mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri Semarang. Tak hanya itu, Heryanto juga melaporkan pengurus koperasi, Budiman Gandi Suparman, ke kepolisian.

Heryanto kalah pada tingkat pertama. Pengadilan Negeri Semarang tak mengabulkan permohonan yang dia ajukan. Budiman Gandi pun dinyatakan tak bersalah. Heryanto kemudian mengajukan kasasi kedua kasus ini ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Heryanto dengan menyatakan KSP Intidana pailit dan menjebloskan Budiman ke penjara selama 5 tahun. Setelah kasus ini diketok palu, baru kemudian terungkap adanya suap terhadap para majelis hakim yang memimpin.

Untuk kasus perdata, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Sementara untuk kasus pidana, KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.

IMA DINI SHAFIRA | MIRZA BAGASKARA

Berita terkait

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

21 menit lalu

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

29 menit lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

47 menit lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

55 menit lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

1 jam lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

1 jam lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

1 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

2 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

2 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya