Kilas Balik Pengangkatan Guntur Hamzah Jadi Hakim MK yang Sarat Kontroversi

Reporter

Tempo.co

Selasa, 21 Maret 2023 09:28 WIB

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan sumpah dan janji sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah dalam kasus pengubahan putusan MK. Guntur terbukti telah mengubah frasa putusan MK, dan melanggar bagian dari penerapan prinsip integritas dalam sapta karsa hutama.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.

I Dewa Gede Palguna mengumumkan Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023, Senin, 20 Maret 2023. MKMK menyatakan Guntur yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 November 2022 terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi, Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.

Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.

Pengangkatan Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Tuai Kritik<!--more-->

Advertising
Advertising

Guntur Hamzah diangkat menjadi Hakim Konstitusi setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi melantiknya di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 November 2022. Guntur menggantikan posisi Aswanto yang kinerjanya dinilai mengecewakan oleh DPR.

"Tentu kami kecewa karena setiap produk DPR selalu dianulir sama dia (Aswanto). Padahal dia wakilnya dari DPR … Itu nanti bikin susah," kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto.

Pemberhentian Aswanto sontak mendapat berbagai kritik. pemberhentian Hakim MK oleh DPR tersebut dinilai oleh berbagai pihak sebagai langkah pengancaman terhadap independensi Mahkamah Konstitusi

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menyebut DPR RI telah melakukan pelanggaran konstitusi dengan memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis, 29 September 2022.

Selain itu, Fadli menyebut DPR tak berwenang memberhentikan Hakim Konstitusi tanpa penyebab yang sudah diatur di dalam Undang-Undang. Ia mengatakan Presiden Jokowi pun bisa mengabaikan atau menjawab surat DPR soal pemberhentian Aswanto ini.

"Jika suratnya sudah diserahkan kepada Presiden, bahwa Presiden tidak bisa mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan hukum," kata Fadli.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam siaran persnya pada Selasa, 4 Oktober 2022 menganggap bahwa DPR secara serampangan memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto tanpa basis argumentasi yang utuh.

ICW juga menilai langkah DPR terhadap MK semakin memperlihatkan sikap otoritarianisme dan pembangkangan hukum.

Kritik juga dilontarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Bivitri menganggap bahwa independensi peradilan itu prinsip penting secara global.

“Hakim tidak boleh 'dievaluasi' di tengah masa jabatannya secara politik oleh lembaga politik berdasarkan putusannya," kata Bivitri kepada Tempo.

Menanggapi banyaknya kritik terhadap pelantikannya sebagai Hakim MK, Guntur Hamzah meminta doa agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

FAJAR PEBRIANTO | M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Pengubahan Putusan MK

Berita terkait

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

1 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

3 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

4 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

16 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

2 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

2 hari lalu

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

2 hari lalu

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.

Baca Selengkapnya