Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan 50 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina dari Malaysia
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Kukuh S. Wibowo
Senin, 20 Maret 2023 19:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang dikemas dengan kemasan teh Cina dari Malaysia ke Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar mengatakan tiga tersangka ditangkap dalam operasi ini. Mereka masing-masing berinisial AS, RJ, dan HA. Sementara tiga orang tersangka berinisial TH dan I masih buron.
Krisno berujar kasus ini berawal pada pertengahan Februari 2023. Dittipidnarkoba memperoleh informasi akan ada penjemputan narkoba ke tengah laut dari Malaysia untuk dibawa ke Indonesia melalui Aceh.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh bersama tim Bea Cukai dan tim laut melakukan patroli ke perairan dan garis pantai yang dicurigai sebagai pintu masuk penjemput. Tim darat juga melakukan observasi terhadap beberapa orang dicurigai.
Pada Rabu, 2 Maret 2023, sekitar pukul 19.45 WIB di TKP dekat Masjid Nurul Huda, Desa Ule Tano, Kabupaten Aceh Utara, Banda Aceh, tim menangkap dua tersangka AS dan RJ. “Mereka ditangkap dengan barang bukti 50 kilogram sabu,” kata Krisno di gedung Bareskrim Polri, Senin, 20 Maret 2023.
Krisno mengatakan peran AS adalah pengendali, di mana tersangka RJ membawa mobil satu unit Innova Ribbon berpelat Medan dan diserahkan kepada tersangka AS. Kemudian AS mengisinya dengan 50 kg sabu dan diserahkan kembali kepada RJ.
“AS ini memerintahkan anaknya berinisial HA. HA ini adalah tekong yang menjemput ke tengah laut ya, untuk menjemput narkoba 50 kilogram,” tutur Krisno.
Krisno menuturkan mereka sebelumnya telah melakukan pekerjaan berdasarkan pesanan tersangka TH. Kemudian, RJ juga diperintahkan oleh I untuk mengambil sabu yang di gudang sewaan milik tersangka AS. Rumah kosong itu disewa oleh AS untuk dijadikan gudang sabu.
“Dan dari situlah sabu tadi dimasukan ke Toyota Ribbon tadi ya pelat BK. Jadi dari penangkapan ini kami berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing inisial AS yang perannya adalah sebagai pengendali. Lalu RJ adalah sebagai penjemput darat, dan HA sebagai tekong,” tutur Krisno.
Krisno memastikan pemberi perintahnya adalah TH dan I sebagai orang yang turut serta. Ia mengatakan Polri telah menetapkan TH dan I masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. Barang bukti berupa 50 kg narkotika jenis sabu dengan kemasan Teh Cina dan kendaraan pengangkut disita.
Adapun modus operandi yang digunakan adalah menjemput barang dan memindahkannya dari kapal induk yang dari Malaysia ke kapal penjemput yang datang dari Aceh. Kapal penjemput ini kemudian masuk ke garis pantai Indonesia dan sempat disembunyikan di gudang. "Sabu yang disimpan ini nanti dimasukkan ke kendaraan dan akan diarahkan ke Medan,” kata dia.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dan Mengedarkan Narkotika Golongan I. Dengan sangkaan tersebut, penyelundup sabu ini terancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun penjara.
Pilihan Editor: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu Jalur Malaysia, Aceh, Medan