Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Senin, 20 Maret 2023 19:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri saat ini sedang memperbaiki berkas tersangka tambang ilegal Ismail Bolong setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung RI. Kasus ini tak kunjung selesai meskipun telah berjalan selama lebih dari tiga bulan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan. Namun pihak Kejaksaan mengembalikan berkasnya untuk dilengkapi.
“Berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan telah dikembalikan untuk diperbaiki. Jadi saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin, 20 Maret 2023.
Polisi tetapkan Ismail Bolong dan 2 anak buahnya sebagai tersangka
Sejauh ini, Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dari kasus tambang ilegal tersebut. Adapun tiga orang tersebut adalah Ismail Bolong dan dua tersangka lain yaitu Budi alias BP dan Rintho alias RP. Ketiganya telah ditahan sejak 7 Desember 2022. Berkas kasus ini pun telah beberapa kali bolak-balik dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung.
Penyidik Dittipidter menyebut Ismail Bolong sebagai pengatur kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Selain itu, Ismail merupakan Komisaris dari PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP).
Ismail diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) dan di lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.
Untuk tersangka Budi alias BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin. Untuk Rinto alias RP bertugas sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selanjutnya, pengakuan Ismail Bolong viral
<!--more-->
Kasus tambang ilegal Ismail Bolong bermula dari viral video pengakuan dirinya soal mengawal tambang ilegal di Kalimantan Timur. Saat video tersebut direkam, Ismail masih merupakan anggota kepolisian di Kalimantan Timur. Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengaku menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Belakangan diketahui video tersebut merupakan video pemeriksaan Divisi Propam Polri yang waktu itu diketuai oleh Ferdy Sambo. Pemeriksaan tersebut juga disebut-sebut ditangani oleh eks Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan.
Sambo dan Hendra yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan membenarkan soal video tersebut.
Ismail membantah video itu
Ismail belakangan mengaku ditekan oleh Hendra Kurniawan saat pembuatan video itu. Namun hal itu dibantah oleh pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat. Menurut Henry, video itu dibuat sesuai dengan berita acara interogasi yang ditandatangani Ismail.
Tanda tangan itu, kata Henry, dilakukan secara sadar tanpa paksaan. Setelah Berita Acara diteken, video testimoni dibuat untuk menguatkan karena melibatkan perwira tinggi Polri dan anggota lainnya.
“Dalam proses penyelidikan Biro Paminal Divisi Propam Polri, video testimoni tidak hanya dilakukan terhadap Ismail Bolong saja, tetapi diperlakukan sama juga terhadap beberapa perwira atau anggota lainnya di Polda Kaltim yang terlibat setelah memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang telah ditandatangani,” tuturnya.
Agus Andrianto yang namanya disebut-sebut dalam video tersebut membantah ia menerima uang dari Ismail Bolong. Dia bahkan balik menuding Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan menerima uang dari Ismail karena tak memprosesnya secara etik.
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA