Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023

Reporter

Tika Ayu

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 19 Maret 2023 08:45 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lolly Suhenti mengingatkan partai politik soal masa sosialisasi dan masa kampanye dalam Pemilu 2024. Menurut Lolly, peringatan ini agar partai politik meminimalkan pelanggaran.

"Seluruh partai politik, kita sama-sama tahu bahwa masa kampanye baru akan berlangsung 28 November 2023, maka sepanjang belum 28 November itu menjadi masa untuk sosialisasi partai politik," ujarnya saat ditemui usai agenda Munggahan pengawasan Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.

Dalam proses sosialisasi ini, kata Lolly, partai politik diperkenankan untuk memperkenalkan diri di tengah masyarakat. Hal ini bertujuan agar pengetahuan masyarakat akan eksistensi partai dapat tersosialisasi dengan maksimal.

"Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu ya," kata dia.

Namun Lolly mengingatkan bahwa selama masa sosialisasi itu partai politik dilarang melakukan pelanggaran. Misalnya, dalam sosialisasi tak boleh ada unsur penjelasan visi misi, program, dan citra diri. "Yang ini bisa masuk dalam kampanye, karena kalau di masa sosialisasi bisa masuk jadi kampanye di luar jadwal. Nah jadi berhati-hati untuk itu," kata dia.

Pelanggaran Pemilu di Masa Ramadan

Advertising
Advertising

Bawaslu juga mengingatkan soal pelanggaran Pemilu yang bisa terjadi pada masa Ramadan ini.

Lolly menilai momentum Ramadan ini dapat disalahgunakan sehingga menimbulkan pelanggaran pemilu. Lolly menyebutkan berkaca peristiwa 2019 misalnya, terjadi upaya yang mengarah kampanye di tempat yang dilarang.

"Tempat pendidikan, tempat pemerintahan, tempat ibadah. Lalu kedua adanya upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA," kata dia.

Menurut Lolly pihaknya tak ada maksud untuk membatasi perbuatan baik. Hanya, kata dia, semua aktivitas politik harus berpatorkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Maka Bawaslu mengimbau silakan gunakan kesempatan ini untuk berbuat kebaikan, tetapi sepanjang tidak menyalahi aturan yang diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017," katanya.

Lolly mengatakan jika Bawaslu mendapati pelanggaran-pelanggaran Pemilu oleh partai politik, maka akan dilanjutkan dengan penindakan.

"Menghindari melakukan yang dilarang di pasal 280 UU 7/2017. Tolong hindari untuk melakukan kampanye terselubung, kampanye di luar jadwal, dan di tempat tempat ibadah," kata dia.

Pesan Bawaslu ini kata Lolly, berlaku bagi seluruh partai peserta pemilu tanpa terkecuali. "Jadi ini kami mengimbau secara penuh untuk seluruh partai politik. Insya Allah partai politik akan kooperatif," kata dia.

Pilihan Editor: Banyak Politikus Pindah Parpol Menjelang Pemilu, Pengamat: Penyebabnya Dua Faktor

Berita terkait

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

59 menit lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

13 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

3 hari lalu

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

4 hari lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

4 hari lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya