Jokowi Minta Pelebaran Jalan di Sekitar Kawasan IKN Biar Tak Macet

Sabtu, 18 Maret 2023 11:48 WIB

Presiden Jokowi (ketiga kanan) didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan), Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kedua kanan), dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (keempat kanan) meninjau hunian untuk para pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Kementerian PUPR telah membangun 22 tower Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Nusantara yang dapat menampung sebanyak 16.000 tenaga kerja konstruksi. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan empat menterinya untuk mempercepat pembangunan alias peningkatan konektivitas jalan daerah, lewat Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 3 Tahun 2023. Salah satunya untuk melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

"Dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan," demikian bunyi poin ke-3 diktum kesatu dalam Inpres yang diteken Jokowi pada 16 Maret 2023.

Instruksi ini ditujukan ke Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. Instruksi juga ditujukan untuk semua kepala daerah.

Para pihak diminta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing. Selain untuk pelebaran jalan sekitar IKN, perintah lainnya yaitu pertama, membangun jalan daerah untuk mendukung kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian, dan kawasan produktif lainnya.

Kedua, meningkatkan kemantapan jalan di sekitar kawasan industri strategis seperti Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor, untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh. Termasuk terhadap kondisi jalan daerah yang belum mantap.

Advertising
Advertising

Ketiga, merencanakan dan menyediakan anggaran. Keempat, mengatasi kendala dan hambatan dalam percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Secara spesifik, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa diminta merumuskan kriteria pemilihan jalan yang akan dikerjakan bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Kemudian, memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan antara daerah dan pusat.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta menyiapkan anggaran tahun 2023 dan 2023, termasuk tambahan anggaran untuk proyek yang menggunakan mekanisme kontrak tahun tunggal atau jamak. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diperintahkan untuk menyiapkan dukung kebijakan yang dibutuhkan daerah.

Selanjutnya: HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun
<!--more-->

Terkait IKN, Jokowi sudah menerbitkan serangkaian peraturan pendukung. Terakhir, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara.

Lewat beleid ini, Jokowi memberikan pengusaha konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sampau 190 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) 160 tahun.

"Perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra," demikian bunyi poin pertimbangan di PP yang diteken Jokowi pada 6 Maret 2023 ini.

Pasal 17 menyebutkan tanah yang dialokasikan oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara kepada pelaku usaha dapat diberikan Hak atas Tanah (HAT) berupa HGU, HGB, dan Hak Pakai. Jaminan kepastian jangka waktu ketiganya dimuat dalam perjanjian.

Kemudian, Pasal 18 menerangkan jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun
melalui satu siklus pertama. Mengacu pada PP ini, Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Tahapannya yaitu:

1. Pemberian hak, paling lama 35 tahun
2. Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun
3. Pembaruan hak, paling lama 35 tahun
tahun.

HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun tersebut dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU. Perpanjangan dan pembaruan HGU diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Kemudian, Pasal 19 menerangkan jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lbu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Tahapannya yaitu:

1. Pemberian hak, paling lama 30 tahun
2. Perpanjangan hak, paling lama 20 tahun
3. Pembaruan hak, paling lama 30 tahun

Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.

Kemudian Pasal 20 menerangkan jangka waktu Hak Pakai di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun
melalui satu siklus pertama. Tapi PP ini tidak merinci secara spesifik Hak Pakai yang dimaksud. Adapun tahapannya yaitu:

1. Pemberian hak, paling lama 30 tahun
2. Perpanjangan hak, paling lama 20 tahun
3. Pembaruan hak, paling lama 30 tahun

Dalam hal jangka waktu pemberian Hak Pakai untuk siklus pertama akan berakhir, Hak Pakai dapat diberikan kembali untuk satu
siklus kedua apabila diperjanjikan.

Pilihan Editor: Jokowi Ingin Munculkan Pola Pikir Baru Lewat IKN untuk Beranjak dari Negara Berkembang

Berita terkait

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

1 jam lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 jam lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

12 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

14 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

14 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

15 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

16 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

21 jam lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

22 jam lalu

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

22 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya