Jokowi Minta Pelebaran Jalan di Sekitar Kawasan IKN Biar Tak Macet
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 18 Maret 2023 11:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan empat menterinya untuk mempercepat pembangunan alias peningkatan konektivitas jalan daerah, lewat Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 3 Tahun 2023. Salah satunya untuk melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
"Dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan," demikian bunyi poin ke-3 diktum kesatu dalam Inpres yang diteken Jokowi pada 16 Maret 2023.
Instruksi ini ditujukan ke Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. Instruksi juga ditujukan untuk semua kepala daerah.
Para pihak diminta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing. Selain untuk pelebaran jalan sekitar IKN, perintah lainnya yaitu pertama, membangun jalan daerah untuk mendukung kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
Kedua, meningkatkan kemantapan jalan di sekitar kawasan industri strategis seperti Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor, untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh. Termasuk terhadap kondisi jalan daerah yang belum mantap.
Ketiga, merencanakan dan menyediakan anggaran. Keempat, mengatasi kendala dan hambatan dalam percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
Secara spesifik, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa diminta merumuskan kriteria pemilihan jalan yang akan dikerjakan bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Kemudian, memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan antara daerah dan pusat.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta menyiapkan anggaran tahun 2023 dan 2023, termasuk tambahan anggaran untuk proyek yang menggunakan mekanisme kontrak tahun tunggal atau jamak. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diperintahkan untuk menyiapkan dukung kebijakan yang dibutuhkan daerah.
Selanjutnya: HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun
<!--more-->
Terkait IKN, Jokowi sudah menerbitkan serangkaian peraturan pendukung. Terakhir, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara.
Lewat beleid ini, Jokowi memberikan pengusaha konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sampau 190 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) 160 tahun.
"Perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra," demikian bunyi poin pertimbangan di PP yang diteken Jokowi pada 6 Maret 2023 ini.
Pasal 17 menyebutkan tanah yang dialokasikan oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara kepada pelaku usaha dapat diberikan Hak atas Tanah (HAT) berupa HGU, HGB, dan Hak Pakai. Jaminan kepastian jangka waktu ketiganya dimuat dalam perjanjian.
Kemudian, Pasal 18 menerangkan jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun
melalui satu siklus pertama. Mengacu pada PP ini, Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Tahapannya yaitu:
1. Pemberian hak, paling lama 35 tahun
2. Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun
3. Pembaruan hak, paling lama 35 tahun
tahun.
HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun tersebut dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU. Perpanjangan dan pembaruan HGU diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
Kemudian, Pasal 19 menerangkan jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lbu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Tahapannya yaitu:
1. Pemberian hak, paling lama 30 tahun
2. Perpanjangan hak, paling lama 20 tahun
3. Pembaruan hak, paling lama 30 tahun
Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.
Kemudian Pasal 20 menerangkan jangka waktu Hak Pakai di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun
melalui satu siklus pertama. Tapi PP ini tidak merinci secara spesifik Hak Pakai yang dimaksud. Adapun tahapannya yaitu:
1. Pemberian hak, paling lama 30 tahun
2. Perpanjangan hak, paling lama 20 tahun
3. Pembaruan hak, paling lama 30 tahun
Dalam hal jangka waktu pemberian Hak Pakai untuk siklus pertama akan berakhir, Hak Pakai dapat diberikan kembali untuk satu
siklus kedua apabila diperjanjikan.
Pilihan Editor: Jokowi Ingin Munculkan Pola Pikir Baru Lewat IKN untuk Beranjak dari Negara Berkembang