Kuasa Hukum Tomy Winata Ajukan Bukti

Reporter

Editor

Rabu, 17 September 2003 12:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perkara gugatan Tomy Winata terhadap Tempo kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9), dengan agenda pengajuan bukti dari pihak penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya Andika Yoedistira dan Arvian Bondjol. Sidang dipimpin Hakim Ketua Soenaryo didampingi anggota Ridwan Mansyur dan T Harahap.

Menurut Andika, ada 12 bukti yang mereka ajukan yang sebagian besar merupakan pemberitaan Majalah Tempo mengenai Tomy Winata sejak 1999. Hanya ada satu bukti berupa akta yang mereka ajukan, yaitu SK Gubernur Jakarta No. 643/0781 tanggal 13 Maret 2003. Bukti ini menunjukkan bahwa Pemda DKI tidak pernah menerima renovasi pasar Tanah Abang. jelasnya.

Namun dari 12 bukti tersebut, lima diantaranya masih di-pending. Bukti-bukti itu nanti diserahkan berbarengan dengan bukti tambahan pada sidang yang akan datang, kata Andika seraya menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih terus berusaha mengumpulkan bukti untuk memperkuat gugatan.

Sementara itu, salah seorang Kuasa Hukum Tempo Darwin Aritonang menilai bukti-bukti yang diajukan Tomy Winata tidak relevan dengan isi gugatan yang mereka ajukan. Menurutnya, dalam gugatan Tomy Winata terhadap delapan tergugat, yaitu PT Tempo Inti Media, Zulkifli Lubis, Bambang Harymurti, Fikri Jufri, Toriq Hadad, Ahmad Taufik, Bernarda Rurit, dan Cahyo Junaidi, hanya mempermasalahkan berita berjudul 'Ada Tomy di Tenabang?' yang dimuat di Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003.

Namun, lanjut Darwin, bukti yang mereka ajukan justru pemberitaan mengenai Tomy Winata di beberapa edisi sebelumnya, termasuk bukti tentang cover depan Majalah Tempo yang dianggap mencemarkan nama baik Tomy Winata. Seolah-olah dia ingin menunjukkan bahwa Majalah Tempo telah memuat pemberitaan yang mencemarkan Tomy Winata bukan hanya pada berita 'Ada Tomy di Tenabang?' tapi juga pada edisi-edisi sebelumnya, kata Darwin.

Padahal, jelas Darwin, dalam gugatan mereka tidak pernah menyinggung bahwa berita-berita pada Tempo edisi sebelumnya juga mencemarkan Tomy Winata. Disamping itu, tambahnya, bila mengacu pada KUHAP bukti yang mereka ajukan yaitu pemberitaan pada tahun 1999 tidak bisa dijadikan bukti karena telah lebih dari satu tahun. Menurut KUHAP, bila sudah lewat dari satu tahun maka dianggap kadaluwarsa.

Advertising
Advertising

Rencananya sidang akan kembali digelar dua minggu mendatang, Selasa (30/9), dengan agenda pengajuan bukti-bukti tambahan dari pihak Tomy Winata.

Nunuy Nurhayati - Tempo News Room

Berita terkait

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

1 menit lalu

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.

Baca Selengkapnya

Jejak Kontroversi Wasit Majed Mohammed Al Shamrani yang Bakal Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 Lawan Irak

5 menit lalu

Jejak Kontroversi Wasit Majed Mohammed Al Shamrani yang Bakal Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 Lawan Irak

Simak rekam jejak wasit Majed Mohammed Al Shamrani yang akan memimpin laga timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 pada Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

5 menit lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Putri Cina dan Jepang Bakal Duel di Semifinal

7 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Putri Cina dan Jepang Bakal Duel di Semifinal

Tim bulu tangkis putri Cina dan Jepang melenggang mulus ke semifinal Uber Cup atau Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Hardiknas, Mahasiswa UGM Demo Tolak UKT yang Memberatkan

7 menit lalu

Hardiknas, Mahasiswa UGM Demo Tolak UKT yang Memberatkan

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

11 menit lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Jerome Polin Luluskan Permintaan, Unggah Foto Dukung Irak Melawan Timnas U-23

12 menit lalu

Jerome Polin Luluskan Permintaan, Unggah Foto Dukung Irak Melawan Timnas U-23

Jerome Polin meluluskan permintaan netizen untuk memberikan dukungan kepada Irak agar Timnas U-23 menang lantaran dianggap pembawa sial.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Yordania Komplain ke Israel karena Truk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Diserang

13 menit lalu

Kementerian Luar Negeri Yordania Komplain ke Israel karena Truk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Diserang

Warga Israel yang tinggal di wilayah pendudukan, menyerang dua konvoi kendaraan pembawa bantuan kemanusiaan untuk warga di Jalur Gaza dari Yordania.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

14 menit lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

17 menit lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya