Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Mahasiswa Malang Gelar Demonstrasi

Kamis, 16 Maret 2023 22:50 WIB

Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto karena tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Malang - Vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan disambut dengan demonstrasi oleh para mahasiswa di Malang. Sekitar 200 an mahasiwa dan pemuda yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya dan Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Kamis, 16 Maret 2023.

Dalam orasinya, mereka menuntut keadilan bagi 135 korban tewas tragedi tersebut dan ratusan orang lainnya yang mengalami luka-luka.

“Vonis itu tidak berperi kemanusiaan, tidak memberikan keadilan kepada keluarga korban,” tutur salah seorang pengunjukrasa dalam orasinya.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, menurut mereka, tidak memberikan rasa keadilan dan tak sebanding dengan hilangnya 135 nyawa. Majelis hakim, menurut mereka, tidak mempertimbangkan 135 nyawa. Ia menilai majelis hakim tidak memiliki hati nurani dan meresahkan keluarga korban.

“Korban 135 nyawa seolah tidak berarti,” kata orator tersebut.

Untuk itu, mereka meminta agar hakim di tingkat banding dan kasasi memberi hukuman yang berat kepada para terdakwa. Lantaran, kematian 135 penonton pertandingan sepak bola Arema FC versus Persebaya akibat tembakan gas air mata.

“Jangan sampai terjadi gejolak, warga tidak percaya dengan pemerintah dan polisi,” ujarnya.

Desakan untuk Komnas HAM dan Komisi Yudisial

Disela-sela aksi, mereka juga turut mendoakan para korban yang meninggal. Mengenakan pakaian serba hitam, mereka menilai tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan kejahatan kemanusiaan. Lantaran, memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran HAM berat.

“Dilakukan secara sistematis, meluas dan secara berganda dari kebijakan organisasi,” kata Koordinator BEM Malang Raya, Adi Rangga Parawansa.

Advertising
Advertising

Mereka juga menyebut kejanggalan dalam jalannya sidang Tragedi Kanjuruhan. Antara lain, ketiga terdakwa yang berstatus anggota polisi aktif didampingi penasihat hukum yang juga anggota polisi. Sehingga menimbulkan konflik kepentingan dalam mengungkap fakta di persidangan.

“Mendesak Komisi Yudisial menindak hakim yang memeriksa perkara Tragedi Kanjuruhan. Lantaran membiarkan polisi aktif sebagai penasihat hukum,” ujar Adi.

Mereka juga menuntut agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menetapkan pelanggaran HAM berat atas Tragedi Kanjuruhan.

Selanjutnya, vonis untuk para terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

4 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

4 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

5 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

6 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

6 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Hasil Liga 1: RANS Nusantara FC Jadi Tim Terakhir yang Terdegradasi, Susul Persikabo 1973 dan Bhayangkara FC

7 hari lalu

Hasil Liga 1: RANS Nusantara FC Jadi Tim Terakhir yang Terdegradasi, Susul Persikabo 1973 dan Bhayangkara FC

RANS Nusantara FC dipastikan terdegradasi dari Liga 1 setelah kalah 2-3 dari tuan rumah PSM Makassar pada pekan ke-34, Selasa, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

7 hari lalu

Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

Madura United meraih satu tiket tersisa untuk melangkah ke babak Championship Series Liga 1 2023-2024. Bagaimana rekap hasil pekan terakhir?

Baca Selengkapnya

Hasil Liga 1: Persebaya Surabaya Kalahkan Persik Kediri 2-1

9 hari lalu

Hasil Liga 1: Persebaya Surabaya Kalahkan Persik Kediri 2-1

Persebaya Surabaya berhasil menutup perjalanan di Liga 1 2023-2024 dengan kemenangan atas Persik Kediri.

Baca Selengkapnya

Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Persik Kediri di Liga 1 Pekan Terakhir Hari Ini

9 hari lalu

Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Persik Kediri di Liga 1 Pekan Terakhir Hari Ini

Pertandingan bertajuk Derby Jawa Timur antara Persebaya Surabaya vs Persik Kediri akan terjadi pada pekan ke-34 Liga 1 2023-2024.

Baca Selengkapnya