Rektor Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Rektorat Ungkap Dasar Hukum Sumbangan Pengembangan Institusi

Reporter

Antara

Kamis, 16 Maret 2023 07:04 WIB

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Denpasar - Tim Hukum Rektorat Universitas Udayana menjelaskan dasar hukum pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) setelah Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Udayana I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka.

Ketua Tim Hukum Rektorat Universitas Udayana I Nyoman Sukandia menyatakan pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Guna menjamin kepastian hukum pada tingkat universitas maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2022/2023," ujarnya, Rabu 15 Maret 2023.

Mengenai pengenaan SPI di Unud, Sukandia mengatakan kebijakan itu sudah dijalankan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam keputusan Rektor Universitas Udayana disebutkan yang dapat dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu. Sukandia menambahkan pungutan SPI di Universitas Udayana sudah berlangsung sejak tahun 2018.

Advertising
Advertising

"Untuk mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas. Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.

"Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp0 (nol rupiah), mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai tes dari yang bersangkutan," katanya.

Dia juga menjabarkan berdasarkan data rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 hingga 2022 sebesar Rp335.251.590.691.

"Total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dan dipastikan tidak ada yang masuk ke rekening pribadi," tegas Sukandia.

Dia menambahkan dana SPI yang terkumpul dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah sehingga dana SPI dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Akumulasi dana yang ada dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Universitas Udayana, termasuk fasilitas sarana dan prasarana.

"Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk rekening negara. Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara," tambahnya.

Di Universitas Udayana, lanjutnya, pengawasan keuangan sangat ketat dengan melibatkan beberapa pihak, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dari kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik.

Dengan demikian, Sukandia memastikan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya.

"Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.

Selanjutnya: Kerugian negara simpang siur
<!--more-->

Nyoman Sukandia selaku Ketua Tim Hukum Unud juga mempertanyakan perihal besaran kerugian negara yang dinilai masih simpang siur.

"Sebagaimana dimuat dalam press release yang dibuat pihak Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan/atau materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik. Besaran nominal yang dicantumkan tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin 13/3, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eko Purnomo membeberkan data Rektor Universitas Udayana Gde Antara diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar.

Selain itu, pimpinan Unud yang kini menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi dana SPI juga diduga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar. Jumlah tersebut membengkak dari sebelumnya hanya berjumlah Rp3,9 miliar.

"Jumlah Rp105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal pertama yang kami sangkakan kan pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar. Setelah kami lakukan pendalaman, pemeriksaan dengan alat bukti, dan audit dari auditor, ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan. Kami temukan tidak hanya pasal 12 huruf e, pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Jadi, ada penambahan pasal, penambahan kerugian dan penambahan tersangka," kata Eko Purnomo.

Pilihan Editor: Rektor Universitas Udayana Bali Pungut Dana SPI Sebelum Calon Mahasiswa Resmi Diterima

Berita terkait

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

4 jam lalu

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

Tom Lembong terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

2 hari lalu

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

Kejati DKI menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

8 hari lalu

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Terpidana Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Ahad, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Salinan Putusan Kasasi untuk Tahan Ronald Tannur

9 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Salinan Putusan Kasasi untuk Tahan Ronald Tannur

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur buka suara kapan akan mengeksekusi putusan kasasi kasus pembunuhan Dini Sera dan menahan Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Mahkamah Agung dalam Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur

11 hari lalu

Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Mahkamah Agung dalam Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur

Eks pejabat MA itu sempat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung atas dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

11 hari lalu

Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

3 Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap di apartemen mereka di Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kabinet Gemoy Prabowo, Dosen Politik Unud: Hukum Harus Berada dalam Kondisi yang Ideal

14 hari lalu

Kabinet Gemoy Prabowo, Dosen Politik Unud: Hukum Harus Berada dalam Kondisi yang Ideal

Dosen Politik Unud menyoroti gemuknya susunan kabinet Prabowo, sebut bukan masalah asal efisien dan tunduk terhadap hukum.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

17 hari lalu

Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan perlu adanya sinergitas antar instansi penegak hukum terkait kewenangan penanganan kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Kapolri Pastikan Kortas Tipikor akan Bekerja Sama dengan KPK dan Kejaksaan

17 hari lalu

Kapolri Pastikan Kortas Tipikor akan Bekerja Sama dengan KPK dan Kejaksaan

Kortas Tipikor ini bertugas membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan dan penyidikan pemberantasan korupsi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Kasus KDRT Anggota DPRD Babel, Kejaksaan Bantah Ada Permintaan Restorative Justice dan Intervensi Petinggi Partai

19 hari lalu

Kasus KDRT Anggota DPRD Babel, Kejaksaan Bantah Ada Permintaan Restorative Justice dan Intervensi Petinggi Partai

Jika tidak ada permintaan RJ, kejaksaan akan melimpahkan perkara KDRT tersebut ke pengadilan meski sudah ada perdamaian.

Baca Selengkapnya