Kejaksaan Agung Kembali Periksa 7 Saksi Kasus BTS Kominfo
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Amirullah
Selasa, 14 Maret 2023 18:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Mereka yang diperiksa adalah E selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, HE selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, R selaku Project Director PT Surya Energi Indotama, BI selaku Direktur PT Surya Energi Indotama, S selaku pihak swasta, I selaku Pemilik Mata Uang Money Exchange, dan AD selaku Kepala Divisi pada Direktorat Sumber Daya dan Administrasi (SDA) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI I Ketut Sumedana RI dalam keterangan resmi, Selasa, 14 Maret 2023.
Ketut mengatakan pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan Kejaksaan Agung akan memanggil kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu besok, 15 Maret 2023, dalam perkara ini.
Menurut Kejagung, pemanggilan Johnny pada Rabu besok, 15 Maret 2023, untuk melakukan pendalaman setelah evaluasi hasil pemeriksaan pertama. "Kami masih mendalami. Karena hasil pemeriksaan pertama setelah dievaluasi masih diperlukan pendalaman pada Rabu besok untuk mencari alat bukti," kata Kuntadi.
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.
Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).
Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA | ANDRY TRIYANTO TJITRA
Pilihan Editor: Ketua IPW Laporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hariej ke KPK