TEMPO Interaktif, Surabaya:Rashid bin Abdul Rahman, warga negara Singapura, mulai disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/9). Pria 47 tahun ini dijerat kasus pemalsuan uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. "Dia itu selain memalsu uang juga menipu," kata Jaksa Hari Utomo.
Kasus itu bermula pada Juni 2003 lalu. Waktu itu dia check in di Hotel Sheraton, Jalan Embong Malang, tanpa memberikan uang muka dengan alasan menunggu kiriman dari istrinya. Hingga 11 hari berada di hotel itu terdakwa belum membayar uang jaminan. Terdakwa hanya memberikan jaminan paspor nomor S 1161070 E atas nama dirinya.
Petugas hotel terpaksa menagih biaya hotel sebesar Rp 13.952.969 pada 4 Juli. Terdakwa menyerahkan 30 lembar pecahan $US 100 senilai $US 3000. Tapi setelah di-check di money detektor, uang itu ternyata palsu. Lalu pihak hotel melaporkan hal itu kepada Polsekta Tegalsari yang langung datang dan menangkapnya. Setelah kamarnya digeledah, polisi juga menemukan 50 lembar pecahan US$ 100.
Adi Mawardi - Tempo News Room
Berita terkait
Budi Arie Jawab Kekhawatiran Soal Keamanan Data Starlink
24 menit lalu
Budi Arie Jawab Kekhawatiran Soal Keamanan Data Starlink
Starlink sudah resmi dipakai di Indonesia, tapi keamanan data pribadi pengguna diduga belum terjamin.