Kejaksaan Agung Sidik Kasus Dugaan Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma Senilai Rp 354 M

Senin, 13 Maret 2023 23:02 WIB

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI mengusut kasus dugaan korupsi anak perusahaan Telkom Indonesia, PT Graha Telkom Sigma. Proyek fiktif tersebut menelan biaya hingga Rp.354,3 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut kasus tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan PT Telkom Indonesia. Ia menambahkan kasus tersebut berawal dari hasil pemeriksaan internal dari Telkom.

"Kasusnya adalah pengadaan pembangunan fiktif perumahan, hotel, penyediaan batu stip, pada beberapa perusahaan pelanggan yang diduga fiktif," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin 13 Maret 2023.

Selain itu, Kuntadi menyebut ada dugaan beberapa pihak di PT Graha Telkom Sigma memalsukan dokumen. Sehingga, kata dia, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

"Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut, beberapa oknum dari PT GTS, telah memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp354.335.416.262," ujar dia.

Periksa 38 saksi

Advertising
Advertising

Kuntadi menyebut dalam kasus tersebut, sudah puluhan orang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut, kata dia, guna menggali keterangan untuk pengembangan kasus tersebut.

"Adapun pemeriksaan yang telah kita lakukan kita telah memeriksa 38 orang saksi," kata Kuntadi.

Selain itu, Kuntadi mengatakan Kejaksaan Agung juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di berbagai tempat. Ia menjelaskan dari sejumlah rangkaian penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen yang terkait kasus tersebut.

"Antara lain di PT GTS itu sendiri dan kantor Sigma Cita Masyarakat," kata dia.

Belum ada tersangka

Meski begitu, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka terhadap kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman kemungkinan adanya tersangka dalam kasus tersebut.

"Perkara ini sampai saat ini masih proses penyidikan, belum ada penetapan tersangka, tapi potensi kerugiannya luar biasa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana pada kesempatan yang sama.

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Buka Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo (Persero)

Berita terkait

10 Jam Diperiksa Soal Izin Impor Gula, Tom Lembong Jelaskan Soal Surat-surat dari Menteri Sebelumnya

8 jam lalu

10 Jam Diperiksa Soal Izin Impor Gula, Tom Lembong Jelaskan Soal Surat-surat dari Menteri Sebelumnya

Tom Lembong menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi impor gula. Ia diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Sebut Kebijakan Impor Gula Telah Dibahas di Rakor Kemenko Perekonomian

9 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Sebut Kebijakan Impor Gula Telah Dibahas di Rakor Kemenko Perekonomian

Pengacara mengatakan surat-surat ihwal izin impor gula di masa Tom Lembong hanya meneruskan kebijakan menteri perdagangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Kondisi Tom Lembong Usai Ditahan Kejagung

11 jam lalu

Pengacara Ungkap Kondisi Tom Lembong Usai Ditahan Kejagung

Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

12 jam lalu

Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun.

Baca Selengkapnya

Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah

15 jam lalu

Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong

1 hari lalu

Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong

Menperin Agus Gumiwang bertemu dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk membahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Maruarar Minta Lahan Sitaan Kejagung untuk Program 3 Juta Rumah: Tanah Koruptor Disita, Ya Kasih ke Rakyat

1 hari lalu

Maruarar Minta Lahan Sitaan Kejagung untuk Program 3 Juta Rumah: Tanah Koruptor Disita, Ya Kasih ke Rakyat

Maruarar Sirait mengklaim Kejaksaan Agung sudah menyiapkan lahan 1.000 hektare lahan sitaan dari koruptor di Banten untuk membangun perumahan rakyat.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Terkejut dengan Kasus Tom Lembong: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

1 hari lalu

Surya Paloh Terkejut dengan Kasus Tom Lembong: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

Surya Paloh mengatakan penetapan Menteri Perdagangan 2015-2015, Tom Lembong, sebagai tersangka kasus impor gula amat memprihatinkan.

Baca Selengkapnya

Peroleh Izin Impor dari Tom Lembong, PT Angels Product Milik Tommy Winata Pernah Didenda KPPU

1 hari lalu

Peroleh Izin Impor dari Tom Lembong, PT Angels Product Milik Tommy Winata Pernah Didenda KPPU

PT Angels Products yang mendapat izin impor dari Tom Lembong merupakan bagian dari Artha Graha Group milik pengusaha Tommy Winata.

Baca Selengkapnya

Kasus Gula Impor Tom Lembong, Pakar: Kebijakan Tak Bisa Dikriminalkan

1 hari lalu

Kasus Gula Impor Tom Lembong, Pakar: Kebijakan Tak Bisa Dikriminalkan

Ahli hukum Universitas Trisakti menilai Kejaksaan Agung keliru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka karena kebijakan tak bisa dikriminalkan.

Baca Selengkapnya