Kejaksaan Agung Sidik Kasus Dugaan Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma Senilai Rp 354 M
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 13 Maret 2023 23:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI mengusut kasus dugaan korupsi anak perusahaan Telkom Indonesia, PT Graha Telkom Sigma. Proyek fiktif tersebut menelan biaya hingga Rp.354,3 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut kasus tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan PT Telkom Indonesia. Ia menambahkan kasus tersebut berawal dari hasil pemeriksaan internal dari Telkom.
"Kasusnya adalah pengadaan pembangunan fiktif perumahan, hotel, penyediaan batu stip, pada beberapa perusahaan pelanggan yang diduga fiktif," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin 13 Maret 2023.
Selain itu, Kuntadi menyebut ada dugaan beberapa pihak di PT Graha Telkom Sigma memalsukan dokumen. Sehingga, kata dia, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
"Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut, beberapa oknum dari PT GTS, telah memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp354.335.416.262," ujar dia.
Periksa 38 saksi
Kuntadi menyebut dalam kasus tersebut, sudah puluhan orang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut, kata dia, guna menggali keterangan untuk pengembangan kasus tersebut.
"Adapun pemeriksaan yang telah kita lakukan kita telah memeriksa 38 orang saksi," kata Kuntadi.
Selain itu, Kuntadi mengatakan Kejaksaan Agung juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di berbagai tempat. Ia menjelaskan dari sejumlah rangkaian penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen yang terkait kasus tersebut.
"Antara lain di PT GTS itu sendiri dan kantor Sigma Cita Masyarakat," kata dia.
Belum ada tersangka
Meski begitu, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka terhadap kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman kemungkinan adanya tersangka dalam kasus tersebut.
"Perkara ini sampai saat ini masih proses penyidikan, belum ada penetapan tersangka, tapi potensi kerugiannya luar biasa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana pada kesempatan yang sama.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Buka Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo (Persero)