Kilas Balik Pelarangan Children of God oleh Kejaksaan Agung 39 Tahun Lalu, Apa Ciri Sekte Ini?
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Senin, 13 Maret 2023 15:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI resmi melarang praktik aliran Children of God pada 13 Maret 1984 silam. Ini merupakan agama baru yang dibawa oleh David Berg mulai 1968 di Huntington Beach, California, Amerika. Lantas mengapa agama baru ini dilarang di Indonesia?
Pelarangan Children of God lantaran paham ini disebut berusaha menyebarkan ajaran seks bebas di Indonesia. Mereka membentuk kelompok dan merekrut pengikut dari kalangan remaja. Majalah Tempo edisi 2 Mei 1987 menyebut, sebelum dilarang kelompok ini memiliki anggota sekitar seribuan orang. Mereka berpindah-pindah dan tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Purwokerto, Banjarmasin, Surabaya, hingga Surakarta.
Apa Itu Children of God?
Mengutip Britannica, agama ini mengajarkan pesan cinta Kristen berdasarkan kitab suci dan nubuatan Berg. Agama ini mengajarkan Tuhan adalah cinta dan cinta adalah seks. Tak hanya itu, mereka juga menganut paham inses dan seks menyimpang. Berhubungan seks dengan anggota keluarga, termasuk dengan anak-anak adalah tidak apa-apa. Menurut mereka itu adalah bentuk cinta kasih.
Adalah Ismail Saleh yang secara tegas melarang praktik ajaran Children of Good di Indonesia pada 1984. Sosok yang menjabat sebagai Jaksa Agung RI kala itu, menyatakan Children of Good dan segala bentuk akarnya tak lagi diperkenankan menyebarkan ajaran di Tanah Air. Beleid itu tertuang Keputusan Jaksa Agung Nomor 058/3/1984 tertanggal 12 Maret 1984. Keputusan tersebut dibacakan Ismail Saleh secara langsung pada 13 Maret 1984.
Saleh membacakan surat keputusan ini di hadapan para pemimpin redaksi dan petinggi dari Badan Koordinasi Intelijen Negara kini Badan Intelijen Negara, Polri, Departemen Penerangan kini Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Departemen Agama. Ismail Saleh menegaskan, semua yang memiliki, menyimpan, mengedarkan, memperdagangkan, dan mencetak barang-barang tersebut untuk menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi setempat.
“Barangsiapa menyimpan, memiliki, mengumumkan, menyampaikan, menyebarkan, menempelkan, memperdagangkan dan mencetak kembali barang cetakan yang terlarang itu, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya satu tahun, atau didenda setinggi-tingginya Rp 15 ribu,” tegas Ismail.
Ajaran Children of God merupakan bagian dari Jesus Movement atau Gerakan Yesus. Sebagian besar anggotanya berasal dari gerakan hippie. Paham ini membangkitkan kontroversi sekte pada 1970-an dan 1980-an di Amerika Serikat serta Eropa. Gerakan ini dilaporkan bertumbuh pesat dan meluas di Indonesia. Salah satu daya tarik paham ini adalah menggunakan seks untuk memperlihatkan kasih Tuhan dan memenangkan anggota baru dan mendapatkan dukungan.
Masih melansir Majalah Tempo edisi 2 Mei 1987, ada beberapa tahapan proses pemelukan seorang calon anggota. Di bulan-bulan pertama, calon anggota praktis diasingkan di satu lokasi. Tak hanya harus memutuskan hubungan dengan orang luar, tapi juga dengan koran, televisi, radio. Semua milik mereka – arloji, cincin, baju, mobil, uang tunai – diserahkan kepada pengurus. Setelah itu mereka diharuskan melalui tiga tahap.
Pertama, mempelajari Great Book, berisi butir-butir ajaran cinta sesama dan pelayanan kepada Tuhan. Hubungan seks dilarang sampai enam bulan. Kemudian diharuskan mengikuti seminar. Tahap terakhir, mereka disuruh mempelajari dan mempraktikkan doktrin paling kuat dalam buku yang disebut Red Book. Isinya: “teknik cinta kasih” dalam melakukan sanggama dan ajaran seks bebas umumnya, dalam rangka “membagi cinta kasih Kristus yang sebenar-benarnya,”.
Pilihan Editor: Children of God, Cory?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.