Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun Mencapai Rp 37 Miliar, Berikut Sederet Faktanya

Editor

Febriyan

Senin, 13 Maret 2023 09:55 WIB

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satrio. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan safe deposit box milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang berisi uang senilai Rp 37 miliar. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo viral di media sosial.

Berikut ini adalah beberapa fakta terkait safe deposit box milik Rafael:

1. Pengamanan Safe Deposit Box Dilakukan Oleh PPATK dan KPK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya tidak sendiri pada saat mengamankan dan membuka isi safe deposit box yang berada di salah satu bank BUMN. Ia mengatakan PPATK didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat mengamankan safe deposit box tersebut. Ivan menjelaskan tim dari PPATK di dampingi oleh petugas KPK yang diutus oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Iya, staf beliau (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron),” kata Ivan dalam pesan tertulisnya pada Jum'at,10 Maret 2023.

Selain itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga tidak membantah proses pengamanan tersebut didampingi oleh petugas KPK. Ia menyebut hal tersebut merupakan koordinasi antara PPATK dan KPK untuk mengungkap kasus Rafael.

Advertising
Advertising

“Setiap kerja PPATK yang berkaitan penelusuran pencucian yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, PPATK selalu berkoordiansi dengan KPK. Termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) itu tindakan PPATK yang disaksikan KPK,” ujar dia pada Sabtu 11 Maret 2023 kepada para wartawan.

2. Awal mula terlacaknya Safe Deposit Box Rafael

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md menceritakan bagaimana proses terkuaknya safe deposit box Rp 37 miliar milik Rafael Alun. Ia menyebut PPATK melihat gelagat aneh mantan Kepala Bagian Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan II itu yang bolak-balik mendatangi sebuah bank. PPATK lantas memantau aktivitas Rafael.

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke deposit box itu. Terus pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kementerian Keungan bersama Sri Mulyani, Sabtu, 11 Maret 2023.

Pasca memblokir safe deposit box tersebut, Mahfud mengatakan PPATK kemudian mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut kedatangan PPATK tersebut untuk berkoordinasi terkait dasar hukum pembukaan safe deposit box milik Rafael Alun terssebut.

“Setelahnya, terungkap Rafael menyimpan uang tunai senilai Rp 37 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat,” ujar dia.

Selanjutnya, dugaan Rafael Alun lakukan pencucian uang

<!--more-->

3. Rafael Alun Diduga Melakukan Pencucian Uang

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada kecurigaan penegak hukum perihal Rafael Alun yang diduga melakukan pencucian uang. Sebab, menurut dia, modus yang idpakai oleh Rafael Alun mirip dengan pencucian uang.

“Seperti itu pencucian uang, contohnya. Intelijen keuangan menemukan cara itu dan itu bukan bukti hukum,

Meski begitu, sebagaimana yang dikatakan Mahfud, para penegak hukum masih harus berusaha keras menemukan bukti tindak pidana yang dilakukan Rafael Alun. Sebab, kata dia, temuan PPATK tersebut bukanlah bukti hukum dan masih harus dikonstruksi lagi agar menjadi sebuah bukti hukum yang absah.

“Itu harus dikonstruksi menjadi hukum, bagaimana dan darimana, itu bisa dilacak dan sudah ada ilmunya,” kata Mahfud.

PPATK juga sempat menyatakan dugaan serupa. Mereka menyatakan Rafael menggunakan banyak nama (nominee) dalam transaksi keuangan. Rafael juga disebut menggunakan jaringan pencucian uang untuk membuat uang tersebut seakan-akan didapatkan dari aktivitas yang legal.

4. PPATK Masih Terus Menganalisis Safe Deposit Box Rafael Alun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan safe deposit box milik Rafael Alun sudah berada dalam pengamanan PPATK. Ia menyebut PPATK masih terus mendalami temuan tersebut.

“Iya (sedang dianalisis),” ujar Ivan pada Jum’at 10 Maret 2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan seusai melakukan pendampingan, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada PPATK. Ia menjelaskan ada bagian nanti dimana pihaknya akan melakukan tindakan sesuai tupoksi milik KPK.

“Saat ini dalam proses pengamanan (blokir) yang merupakan kewenangan PPATK, sleanjutnya KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” ujar dia pada Sabtu 11 Maret 2023.

Uang Rp 37 miliar dalam safe deposit box tersebut tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael Alun ke KPK. Dalam laporannya tahun lalu, dia menyatakan memiliki harta sebesar Rp 56,7 miliar. Dari nilai itu, berdasarkan LHKPN tersebut, sebanyak Rp 51,9 miliar diantaranya berupa tanah dan bangunan.

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 menit lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 menit lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

7 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

8 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

11 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

15 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

20 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya