Kasus Perjokian Pantarlih Dinilai Bisa Pengaruhi Kredibilitas KPU

Reporter

Tika Ayu

Sabtu, 11 Maret 2023 12:18 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Inisiator Nasional Komunitas Pemilu Bersih, Arif Nur Alam mengungkap temuan praktik perjokian petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih di Jawa Barat. Dimana petugas Pantarlih, kata Arif, tidak bisa menunjukkan Surat Keputusan (SK) saaf proses coklit dilaksanakan di rumah warga.

Arif mengatakan temuan ini mestinya menjadi perhatian penuh khusunya bagi penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jawa Barat merupakan salah satu wilayah yang terjadi praktik seperti ini. Harusnya kedua lembaga penyelenggara pemilu memberikan perhatian serius," ucapnya dalam keterangannya, Jumat 10 Maret 2023.

Arif mengatakan proses coklit ini menjadi atensi bersama. Pasalnya, tahapan ini merupakan proses penting untuk memastikan keabsahan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai modalitas pelaksanaan pemilu.

Selanjut Arif mengatakan bila saja temuan ini tidak segera dilanjuti dengan serius oleh KPU atau Bawaslu akan berpengaruh pada kredibilitas instansi tersebut sebagai penyelenggara pemilu dan proses pelaksanaannya.

"Ini soal kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara dan pelaksanaannya," ucapnya.



Perjokian Pantarlih juga terjadi di daerah lain

Arif membeberkan selain di Jawa Barat, temuan kasus perjokian Pantarlih juga terjadi di beberapa daerah lainnya seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung dan daerah-daerah lainnya. Arif menyebutkan hingga kini, KPU sebagai institusi terkait belum mengetahui motif apa yang melatarbelakangi kasus tersebut.

"Apa pun motifnya, harusnya KPU bisa melacak soal ini. Masyarakat kan hanya tahunya persoalan ini akan bermuara ke KPU sebagai lembaga penyelenggara," jelas Arif.

Eks Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan terjadinya perjokian coklit di beberapa daerah merupakan bentuk adanya ketidakberesan dalam pemilu. Tentunya, ini kasus masalah serius.

"Kasus joki coklit ini serius bagi lembaga penyelenggara. Ini bukan saja bentuk pelanggaran administratif, tapi juga merupakan pelanggaran etik," ujar Abhan yang juga inisiator nasional Komunitas Pemilu Bersih.

Abhan pun mendesak KPU segera tanggap untuk melakukan perbaikan mengingat tahapan pemilu 2024 terus bergulir. Peristiwa joki coklit ini dapat menyebabkan hak pilih masyarakat hilang, sehingga mereka tidak bisa menggunakan hak politiknya dalam pemilu mendatang.

"Perlu ada sanksi tegas kepada pelaku ini. Tak hanya dikenakan sanksi pemecatan, mereka juga dapat dipidana akibat perbuatannya," ucap Abhan.


Pilihan Editor: Arsul Sani PPP Sebut Koalisi Parpol Masih Terbuka untuk Berubah

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

4 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

7 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

16 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

17 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

19 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

20 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

20 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

21 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

22 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

23 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya