Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 11 Maret 2023 05:30 WIB

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (tengah) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (kiri) dan Syahrial Martanto (kanan) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Dua dari tujuh pimpinan LPSK tidak setuju dengan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan karena Richard melakukan sesi wawancara eksklusif dengan stasiun televisi swasta tanpa persetujuan LPSK.

"Jadi sebagai informasi, dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," ujar Syahrial dalam konferensi pers di LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

Syahrial tak menyebut identitas dua pimpinan LPSK yang tak setuju pencabutan perlindungan tersebut.

Sebelumnya, Richard Eliezer melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu media televisi swasta dan ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023.

Menurut Syahrial, wawancara tersebut menyalahi aturan karena terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu masih dalam perlindungan LPSK dan pihak media tidak memberi pemberitahuan kepada lembaganya terlebih dahulu.

Aturan yang Dilanggar Richard Eliezer

Richard sebagai terlindung LPSK melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.

Pasal 30 ayat 2 huruf c berisi “pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK”.

Rully mengatakan pelaksanaan perlindungan memiliki perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard. Ia menuturlan salah satu poin tegas dalam perjanjian itu, yakni Richard wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko berbahaya terhadap dirinya dan tidak berhubungan atau tidak berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.

“Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan bahwa Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain, selain atas persetujuan lpsk selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Richard Eliezer Minta LPSK Tinjau Kembali

Pihak Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku kecewa dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK yang mencabut perlindungan fisik untuk kliennya. Kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy, menyebut pencabutan perlindungan LPSK itu dapat merugikan kliennya.

Ronny membantah klaim LPSK yang menyebut Richard Eliezer telah melanggar klausul perjanjian perlindungan. Ia menilai keputusan LPSK tersebut merupakan kesalahpahaman.

"Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian dalam poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK," kata Ronny kepada wartawan di Jakarta pada Jum'at, 10 Maret 2023.

Bahkan, Ronny mengaku telah meminta izin langsung kepada salah satu pimpinan LPSK. Ia menyebut dalam permohonan izin tersebut, pimpinan LPSK telah setuju memberi izin wawancara.

"Saya menelpon langsung kepada salah satu komisioner wakil ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Icad (Richard)," kata Ronny.

Oleh sebab itu, Ronny meminta kepada LPSK meninjau kembali keputusan pencabutan perlindungan terhadap Eliezer tersebut. Sehingga, kata dia, hak-hak Eliezer tidak dikorbankan.

M JULNIS FIRMANSYAH | MIRZA BAGASKARA | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: LPSK Cabut Perlindungan karena Richard Eliezer Langgar Kesepakatan

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

5 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

6 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

8 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

10 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

20 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

21 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

21 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

21 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya