LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 10 Maret 2023 22:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku kecewa dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK yang mencabut perlindungan fisik untuk kliennya. Kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy, menyebut pencabutan perlindungan LPSK itu dapat merugikan kliennya.
Ronny membantah klaim LPSK yang menyebut Richard Eliezer telah melanggar klausul perjanjian perlindungan. Ia menilai keputusan LPSK tersebut merupakan kesalahpahaman.
"Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian dalam poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK," kata Ronny kepada wartawan di Jakarta pada Jum'at, 10 Maret 2023.
Selain itu, Ronny menjelaskan wawancara antara Eliezer dengan salah satu stasiun televisi swasta telah meminta izin kepada LPSK sebelumnya. Ia mengaku pihak kuasa hukum telah bersurat kepada LPSK langsung mengenai hal tersebut.
"Dalam hal ini saya sebagai PH melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang, dan juga kepada LPSK," ujar dia.
Bahkan, Ronny mengaku telah meminta izin langsung kepada salah satu pimpinan LPSK. Ia menyebut dalam permohonan izin tersebut, pimpinan LPSK telah setuju memberi izin wawancara.
"Saya menelpon langsung kepada salah satu komisioner wakil ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Icad (Richard)," kata Ronny.
Oleh sebab itu, Ronny meminta kepada LPSK meninjau kembali keputusan pencabutan perlindungan terhadap Eliezer tersebut. Sehingga, kata dia, hak-hak Eliezer tidak dikorbankan.
"Saya sebagai penasihat hukum meminta agar LPSK menjamin hak-hak Eliezer sesuai amanat UU terhadap seseorang yang terlindungi. Apa yang disampaikan LPSK menurut pandangan kami ini terkait kebebasan pers," ujar dia.
LPSK sebelumnya mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer. Musababnya, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu mengadakan wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta tanpa sepengetahuan LPSK.
Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan pencabutan ini diputuskan karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK setelah bersedia diwawancarai di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.
LPSK sempat meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.
“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Rully saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.
Richard Eliezer sebelumnya mendapat perlindungan dari LPSK karena bertindak sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. LPSK telah mendampingi Eliezer sejak sebelum persidangan hingga vonis dijatuhkan kepada polisi berpangkat Bhayangkara Dua itu.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan kepada eks ajudan Ferdy Sambo itu. Hukuman Richard yang menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua menjadi ringan karena menjadi seorang justice collaborator.
Pilihan Editor: Dua Pimpinan LPSK Tak Setuju Pencabutan Perlindungan Richard Eliezer