Komunitas Pemilu Bersih Minta KPU Tindak Tegas Praktik Perjokian Coklit Pantarlih

Reporter

Tika Ayu

Jumat, 10 Maret 2023 21:10 WIB

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan coklit data pemilih ke rumah warga di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menugaskan 5.558 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan mendatangi rumah warga secara door to door. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Inisiator Nasional Komunitas Pemilu Bersih, Arif Nur Alam, mengatakan bahwa terdapat temuan praktik perjokian proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih di Jawa Barat. Hal itu diketahui saat petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), kata Arif, tidak bisa menunjukkan Surat Keputusan (SK).

Arif berujar temuan itu mestinya menjadi perhatian penuh, khususnya bagi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Menurut dia Jawa Barat merupakan salah satu wilayah yang banyak terjadi praktik seperti ini.

"Harusnya dua lembaga penyelenggara pemilu itu memberikan perhatian serius terkait praktik tak terpuji ini,” ucap Arif dalam dalam acara diskusi bertajuk “Pemilu Bersih untuk 33 Juta Pemilih Jabar dan Deklarasi Koalisi Pemilu Bersih” di Bandung, Jumat, 10 Maret 2023.

Arif menuturkan proses coklit ini mesti menjadi atensi bersama. Sebab tahapan ini merupakan proses penting untuk memastikan keabsahan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai modalitas pelaksanaan pemilu.

Menurut Arif bila temuan ini tidak segera dilanjuti dengan serius oleh KPU dan Bawaslu, maka akan berpengaruh pada kredibilitas intansi tersebut sebagai penyelenggara pemilu dan proses pelaksanaannya.

"Ini soal kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara dan pelaksanaannya," kata dia.

Perjokian Pantarlih di Jawa Timur dan Jawa Tengah

Arif mengungkapkan, selain di Jawa Barat, temuan kasus perjokian pantarlih juga terjadi di beberapa daerah lain, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung. Sayangnya, kata Arif, hingga kini KPU sebagai institusi terkait belum mengetahui motif apa yang melatarbelakangi kasus tersebut.

"Apa pun motifnya, harusnya KPU bisa melacak soal ini. Masyarakat kan hanya taunya persoalan ini akan bermuara ke KPU sebagai lembaga penyelenggara," kata Arif.

Ketua Bawaslu periode 2017-2022, Abhan, mengatakan terjadinya perjokian coklit di beberapa daerah merupakan bentuk adanya "ketidakberesan" dalam pemilu. Tentunya, ini kasus masalah serius.

"Kasus joki coklit ini serius bagi lembaga penyelenggara. Ini bukan saja bentuk pelanggaran administratif, tapi juga merupakan pelanggaran etik," ujar Abhan yang juga inisiator nasional Komunitas Pemilu Bersih.

Abhan pun mengimbau supaya KPU segera tanggap untuk melakukan perbaikan mengingat tahapan pemilu sudah semakin jauh berjalannya. Perjokian coklit ini dapat menyebabkan hak pilih masyarakat hilang, sehingga mereka tidak bisa menggunakan hak politiknya dalam pemilu mendatang.

"Perlu ada sanksi tegas kepada pelaku ini. Tak hanya dikenakan sanksi pemecatan, mereka juga dapat dipidana akibat perbuatannya," ucap Abhan.

Pilihan Editor: Dua Minggu Coklit Daftar Pemilih Pemilu 2024, Pantarlih KPU Depok Diusir Warga sampai Digigit Anjing

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

2 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

12 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

16 jam lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

18 jam lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

21 jam lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

21 jam lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

22 jam lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya