Dua Pimpinan LPSK Tak Setuju Pencabutan Perlindungan Richard Eliezer
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 10 Maret 2023 17:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Syahrial Martanto Wiryawan, menyebut dua dari tujuh pimpinan LPSK tidak setuju dengan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan karena Richard melakukan sesi wawancara eksklusif dengan stasiun televisi swasta tanpa persetujuan LPSK.
"Jadi sebagai informasi, dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," ujar Syahrial dalam konferensi pers di LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.
Meski begitu, Syahrial tak menyebut identitas dua pimpinan LPSK yang tak setuju pencabutan perlindungan tersebut.
Sebelumnya, Richard Eliezer melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu media televisi swasta dan ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023. Menurut Syahrial, wawancara tersebut menyalahi aturan karena terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu masih dalam perlindungan LPSK dan pihak media tidak memberi pemberitahuan kepada lembaganya terlebih dahulu.
Syahrial menyebut sudah mengirimkan surat teguran kepada media tersebut karena telah melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, Richard juga telah melanggar perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada Pimpinan Media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE. Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan," kata Syahril.
Syahrial memastikan dicabutnya perlindungan terhadap Richard tak bakal mengurangi haknya sebagai justice collaborator atau JC. Status JC ini menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," ujar Syahrial.
Syahrial menyebut penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada Richard Eliezer, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Lapas Salemba, Kepala Rutan Bareskrim, serta penasihat hukum Richard.
"LPSK menyampaikan terima kasih kpeada semua pihak yang telah memberikan dukungan pelaksanaan perlindungan terhadap saudara RE selama ini," kata Syahrial.
Pilihan Editor: Kompolnas Setuju Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri, Poengky: Beda dengan Tersangka Lain