Besok, KPU Daftarkan Memori Banding Soal Penundaan Pemilu 2024

Reporter

Tika Ayu

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 9 Maret 2023 13:54 WIB

Ketua Umum KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan sambutan dalam kegiatan Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Peluncuran Kirab Pemilu 2024: Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara serentak dengan tujuh kota titik peluncuran yaitu Aceh, Batam, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Maluku Utara, NTT dan Papua. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan mendaftarkan memori banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Maret 2024.

"Insya Allah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.

Hasyim mengatakan, KPU tak bisa membiarkan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata dari Partai Prima untuk penundaan Pemilu 2024. Menurut dia, bukan kompetensi PN Jakarta Pusat untuk memutus sengketa Pemilu seperti yang diajukan Partai Prima.

"Mau tidak mau, kami juga harus menjawab atau melayani gugatan," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, jika putusan PN Jakarta Pusat itu dibiarkan atau tidak ditanggapi, maka terkesan KPU menyetujui putusan tersebut. Ia menegaskan Komisi Pemilihan Umum menolak substansi putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024.

Advertising
Advertising

Sebab itu, kata Hasyim, KPU melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. Sebab itu, pihaknya menggelar diskusi untuk meminta pendapat dari praktisi hukum mengenai putuan PN Jakarta Pusat itu.

"Pandangan yang berkembang di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insya allah akan pekan ini," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol.

Adapun putusan tersebut terangkum dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong. Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Adapun PMH yang dimaksud yaitu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan.

Pilihan Editor: Refly Harun: Putusan MA Bisa Jadi Solusi untuk Polemik Partai Prima vs KPU

Berita terkait

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

15 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

16 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

16 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

18 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

20 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

1 hari lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

1 hari lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya