Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Refly Harun: Putusan MA Bisa Jadi Solusi untuk Polemik Partai Prima vs KPU

Refly Harun. Facebook/Refly Harun
Refly Harun. Facebook/Refly Harun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menawarkan solusi yang bisa diambil untuk mengakhiri polemik antara Partai Prima versus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung pada perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda tahapan Pemilihan Umum 2024.

Partai Prima sebelumnya telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, PTUN menyatakan gugatan Partai Prima tidak diterima karena tidak punya legal standing. Partai yang dipimpin Agus Jabo Priyono ini kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Menurut Refly, putusan di MA bisa jadi solusi mengakhiri polemik Partai Prima dengan KPU. “Jadi misalnya MA memutuskan bahwa proses di PTUN diulang dengan menerima legal standingnya,” kata Refly Harun dalam forum diskusi bertajuk Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Gedung DPR, Rabu, 8 Maret 2023.

Selanjutnya, kata Refly, mengingat PN Jakpus tidak punya kewenangan menangani sengketa Pemilu, maka putusannya bisa dibatalkan. Pembatalan ini bisa dilakukan melalui mekanisme banding di Pengadilan Tinggi.

"Dengan demikian, dia (Partai Prima) mendapatkan keadilan.Tetapi keadilan itu adalah kalau sudah diproses sungguh-sungguh dan tetap tidak bisa ikut Pemilu, ya harus diterima," ujar dia.

Sebelumnya, keputusan PN Jakpus muncul akibat gugatan Partai Prima kepada KPU yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Adapun PMH yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Amar putusan majelis hakim PN Jakpus menyatakan gugatan Partai Prima dikabulkan seluruhnya. Salah satu poin amar putusan menyatakan KPU mesti menunda tahapan Pemilu 2024.



Partai Prima Siap Cabut Gugatan jika Diloloskan

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyatakan siap mencabut gugatan terhadap KPU jika partainya diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. Musababnya, kata dia, tindakan KPU yang tidak profesional dengan tidak meloloskan Partai Primalah yang menjadi alasan di balik gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tidak masalah (cabut gugatan jika lolos jadi peserta Pemilu),” kata Agus dalam forum diskusi yang sama dengan Refly Harun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan Agus ini dilontarkan kala menanggapi usulan anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem Taufik Basari. Taufik mengusulkan agar KPU kembali melakukan verifikasi administrasi kepada Partai Prima.

Jika hasil verifikasi menunjukkan Partai Prima memenuhi syarat, kata Taufik, maka KPU mesti segera mengumumkan hal tersebut. Di sisi lain, Taufik mengatakan gugatan Partai Prima ini masuk gugatan perdata. Sehingga, Partai Prima bisa mencabut gugatan itu kala polemik yang dihadapi bisa ditempuh dengan jalan damai.

"KPU tetapkan Prima sebagai partai peserta Pemilu, kemudian gugatan dicabut karena ada perdamaian,” kata Taufik.

KPU Ajukan Banding Pekan Ini

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Rencananya, kata Hasyim, KPU mengajukan banding pada pekan ini.

"Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini,” kata Hasyim saat dihubungi, Selasa, 7 Maret 2023.

Adapun Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin sebelumnya menyatakan pihaknya tengah menyiapkan memori banding atas putusan PN Jakpus. Saat seluruh persiapan sudah matang, dia menyebut KPU bakal menyampaikannya kepada publik.

"Sedang disiapkan. Setelah matang semuanya, nanti disampaikan," kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Pilihan Editor: Partai Prima Siap Cabut Gugatan terhadap KPU Jika Diloloskan jadi Peserta Pemilu 2024

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Komisi II DPR Sepakati PKPU Dana Kampanye hingga Perlengkapan Pemungutan Suara

5 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kedua kanan), Yanuar Prihatin (kanan), Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengan terkait Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi II DPR Sepakati PKPU Dana Kampanye hingga Perlengkapan Pemungutan Suara

Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui tiga Rancangan PKPU dan Perbawaslu


KPU: Uang Elektronik dan Jasa Transportasi Wajib Dimasukkan dalam Laporan Dana Kampanye

6 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat mengunjungi KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022 Tempo/Eka Yudha Saputra
KPU: Uang Elektronik dan Jasa Transportasi Wajib Dimasukkan dalam Laporan Dana Kampanye

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan uang elektronik hingga jasa transportasi masuk ke dalam laporan dana kampanye yang harus dihitung.


KPU RI Masih Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sistem Pemilu

13 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPU RI Masih Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sistem Pemilu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu apakah proporsional tertutup atau terbuka.


Komisi Yudisial Batal Periksa Ketua PN Jakarta Pusat Soal Putusan Penundaan Pemilu Hari Ini

17 jam lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Komisi Yudisial Batal Periksa Ketua PN Jakarta Pusat Soal Putusan Penundaan Pemilu Hari Ini

Komisi Yudisial akan memanggil kembali Ketua PN Jakarta Pusat Liliek Prisbawoni Adi besok untuk dimintai klarifikasi soal putusan penundaan pemilu.


Sulit Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik, KPU akan Atur dalam PKPU

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU), Sabtu (27/5).
Sulit Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik, KPU akan Atur dalam PKPU

KPU berencana mengatur kontribusi dalam bentuk uang elektronik pada dana kampanye untuk Pemilu 2024.


Koalisi Sipil Gelar Aksi Teatrikal di Depan KPU, Kritik soal PKPU yang Dinilai Problematik

1 hari lalu

Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk protes terhadap Peraturan KPU yang bermasalah di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 28 Mei 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Koalisi Sipil Gelar Aksi Teatrikal di Depan KPU, Kritik soal PKPU yang Dinilai Problematik

Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas menggelar aksi teatrikal di depan Kantor KPU. Mereka mengkritik PKPU yang dinilai problematik


Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

KPU sampaikan berbagai hal terkait dana kampanye dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU.


KPU Bilang Tak Punya Kuasa untuk Take Down Kampanye Pemilu Berbau SARA

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPU Bilang Tak Punya Kuasa untuk Take Down Kampanye Pemilu Berbau SARA

KPU bersama Bawaslu dan Kementerian Kominfo telah membentuk satgas khusus untuk mengawasi konten pemilu di medsos.


KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

2 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum saat melakukan uji publik terhadap sejumlah rancangan PKPU pada Pemilu 2024 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pada setiap tingkatan, KPK, dan PPATK.


KPU Akui Kesulitan Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
KPU Akui Kesulitan Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik

Dana kampanye berupa uang elektronik belum diatur dalam peraturan KPU.