TEMPO.CO, Jakarta -Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menawarkan solusi yang bisa diambil untuk mengakhiri polemik antara Partai Prima versus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung pada perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda tahapan Pemilihan Umum 2024.
Partai Prima sebelumnya telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, PTUN menyatakan gugatan Partai Prima tidak diterima karena tidak punya legal standing. Partai yang dipimpin Agus Jabo Priyono ini kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Menurut Refly, putusan di MA bisa jadi solusi mengakhiri polemik Partai Prima dengan KPU. “Jadi misalnya MA memutuskan bahwa proses di PTUN diulang dengan menerima legal standingnya,” kata Refly Harun dalam forum diskusi bertajuk Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Gedung DPR, Rabu, 8 Maret 2023.
Selanjutnya, kata Refly, mengingat PN Jakpus tidak punya kewenangan menangani sengketa Pemilu, maka putusannya bisa dibatalkan. Pembatalan ini bisa dilakukan melalui mekanisme banding di Pengadilan Tinggi.
"Dengan demikian, dia (Partai Prima) mendapatkan keadilan.Tetapi keadilan itu adalah kalau sudah diproses sungguh-sungguh dan tetap tidak bisa ikut Pemilu, ya harus diterima," ujar dia.
Sebelumnya, keputusan PN Jakpus muncul akibat gugatan Partai Prima kepada KPU yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Adapun PMH yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Amar putusan majelis hakim PN Jakpus menyatakan gugatan Partai Prima dikabulkan seluruhnya. Salah satu poin amar putusan menyatakan KPU mesti menunda tahapan Pemilu 2024.
Partai Prima Siap Cabut Gugatan jika Diloloskan
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyatakan siap mencabut gugatan terhadap KPU jika partainya diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. Musababnya, kata dia, tindakan KPU yang tidak profesional dengan tidak meloloskan Partai Primalah yang menjadi alasan di balik gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tidak masalah (cabut gugatan jika lolos jadi peserta Pemilu),” kata Agus dalam forum diskusi yang sama dengan Refly Harun.
Pernyataan Agus ini dilontarkan kala menanggapi usulan anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem Taufik Basari. Taufik mengusulkan agar KPU kembali melakukan verifikasi administrasi kepada Partai Prima.
Jika hasil verifikasi menunjukkan Partai Prima memenuhi syarat, kata Taufik, maka KPU mesti segera mengumumkan hal tersebut. Di sisi lain, Taufik mengatakan gugatan Partai Prima ini masuk gugatan perdata. Sehingga, Partai Prima bisa mencabut gugatan itu kala polemik yang dihadapi bisa ditempuh dengan jalan damai.
"KPU tetapkan Prima sebagai partai peserta Pemilu, kemudian gugatan dicabut karena ada perdamaian,” kata Taufik.
KPU Ajukan Banding Pekan Ini
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Rencananya, kata Hasyim, KPU mengajukan banding pada pekan ini.
"Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini,” kata Hasyim saat dihubungi, Selasa, 7 Maret 2023.
Adapun Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin sebelumnya menyatakan pihaknya tengah menyiapkan memori banding atas putusan PN Jakpus. Saat seluruh persiapan sudah matang, dia menyebut KPU bakal menyampaikannya kepada publik.
"Sedang disiapkan. Setelah matang semuanya, nanti disampaikan," kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Pilihan Editor: Partai Prima Siap Cabut Gugatan terhadap KPU Jika Diloloskan jadi Peserta Pemilu 2024