KPK Periksa Hercules Lagi di Perkara Suap Gazalba Saleh

Rabu, 8 Maret 2023 12:12 WIB

Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall alias Hercules, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023. Hercules, diperiksa sebagai saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka Heryanto Tanaka yang diberikan ke tersangka Hakim MA, Sudrajad Dimyati, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil Rozario de Marshall atau Hercules pada Rabu 8 Maret 2023. Hercules diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Perkembangan dari pemeriksaan ini, akan kami sampaikan kembali," ujar dia melalui keterangan tertulis.

Saat ini, pemeriksaan Hercules masih berlangsung.

Pemanggilan Harcules yang kini menjadi tenaga ahli PD Pasar Jaya bukanlah yang pertama. Sebelumnya, KPK pernah memanggil Hercules pada 19 Januari 2023.

Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan Hercules saat itu adalah sebagai saksi untuk tersangka Sudrajat Dimyati. Ia menambahkan Hercules diperiksa saat itu guna mendalami aliran dana ke Sudrajat Dimyati.

Advertising
Advertising

"Guna mendalami aliran dana dari tersangka Heryanto Tanaka (pemberi suap) kepada beberapa pihak dalam perkara tersebut," kata Ali pada Jum'at 20 Januari 2023.

Pemanggilan Hercules itu berlatar perkara suap di Mahkamah Agung. Kasus suap di MA itu terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 21 September 2022. KPK menyebutkan telah terjadi tindak pidana suap untuk memenangkan proses kasasi gugatan kepailitan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

KPK pun telah mengumumkan total 13 tersangka dalam perkara ini. Dua di antara 13 orang tersebut merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.

Kasus tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Konflik tersebut berakhir di meja hijau. Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota koperasi tersebut memperkarakan pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan.

Putusan Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas Budiman Gandi Suparman dari pidana. Tak hanya itu, Heryanto dan Ivan juga kalah dalam gugatan pemailitan koperasi tersebut.

Tidak puas, Heryanto dan Ivan kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Keduanya meminta kepada penasihat hukumnya, Yosep Pereira dan Eko Suparno, untuk mengurus perkara itu hingga menang.

Yosep dan Eko kemudian terhubung dengan Sudrajat Dimyati dan sejumlah hakim agung lainnya melalui perantara para pegawai Mahkamah Agung. Yosep disebut menyerahkan dana sebesar Rp 850 juta setelah Dimyati cs mengabulkan kasasi mereka.

Pilihan Editor: Dipanggil dalam Kasus Gazalba Saleh, Sofyan Sitompul Mangkir

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

4 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

8 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

13 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

13 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

15 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

17 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

18 jam lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya