Irwandi Yusuf Dicegah Berpergian Ke Luar Negeri, KPK: Statusnya Masih Saksi

Rabu, 8 Maret 2023 09:04 WIB

Mantan terpidana Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Irwandi Yusuf, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 silam. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke luar negeri. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan status Irwandi saat ini masih menjadi saksi.

Alex mengatakan masa pencegahan Irwandi Yusuf berlaku sejak Januari 2023 yang lalu. Ia mengakui pengumuman pencegahan Irwandi Yusuf memang baru diumumkan kepada publik baru-baru ini.

“Ya kan pengumuman itu enggak wajib, yang penting suratnya per Januari sudah berlaku. Kenapa baru diumumkan sekarang, kan enggak ada hubungan,” kata Alex pada Selasa 7 Maret 2023.

Irwandi Yusuf saat ini masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Izil Azhar. Ia mengatakan, pencegahan tersebut guna memudahkan proses penyidikan kasus tersebut.

“Yang bersangkutan kan ya ada kaitannya dengan tersangka IA kan yang kemudian kami tahan. Masih sebagai saksi,” ujar dia saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan pencegahan Irwandi Yusuf pada Senin 6 Maret 2023 lalu. Ia menjelaskan kegiatan pencegahan tersebut dalam rangka memudahkan penyidikan kasus Izil Azhar.

“KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” ujar dia melalui keterangan tertulis.

KPK sebelumnya pernah memanggil Irwandi Yusuf untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK guna memberikan keterangannya dengan tim penyidik. Saat ditemui usai jalan pemeriksaan, Irwandi Yusuf mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus suap Izil Azhar.

“Ada 40 pertanyaan soal aliran uang. Tapi, BAP lama tidak ditanya lagi. Perkara aku dulu lain gak ada urusan dengan dia,” ujarnya pada 16 Februari 2023 lalu.

Irwandi Yusuf merupakan mantan terpidana kasus suap pembangunan dermaga bongkar muat pada Pelabuhan Sabang, Aceh. Ia terbukti menerima suap dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid selaku anggota manajemen PT Nindya Sejati Joint Operation yang pembangunannya melibatkan dana APBN.

Irwandi Yusuf menggunakan jasa Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaannya sebagai perantara penerimaan uang suap. Izil disebut-sebut telah menghantarkan uang suap kepada Irwandi Yusuf sebesar Rp 32,4 miliar secara bertahap dalam periode 2008 hingga 2011.

KPK menduga uang suap tersebut berasal dari pembiayaan dana konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Atas kasus tersebut, Irwandi Yusuf telah dijadikan tersangka dan divonis tujuh tahun pada tahun 2018 lalu. Namun, kini dia sudah bebas dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat pada 2022. Di sisi lain, Izil Azhar melarikan diri dari proses hukum dan buron selama kurang lebih hampir lima tahun.

KPK telah menangkap Izil Azhar pada 24 Januari 2023 lalu di Banda Aceh. Ia telah menjadi buron sejak 30 November 2023.

Pilihan Editor: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicekal KPK ke Luar Negeri

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

6 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

8 jam lalu

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

9 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

13 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

13 jam lalu

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya