Eks Ketua Bawaslu Sebut KPU Belum Tunjukkan Gelagat akan Banding Putusan Penundaan Pemilu
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Febriyan
Selasa, 7 Maret 2023 20:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan mengatakan upaya banding yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ihwal perintah penundaan Pemilu 2024 wajar dilakukan. Sebab, KPU punya dasar hukum berupa Peraturan KPU alias PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang masih berlaku.
Kendati demikian, Abhan mempertanyakan gelagat KPU yang hingga kini belum menunjukkan secara eksplisit akan menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk banding. Padahal, kata dia, mengajukan banding tidak harus menunggu 14 hari.
“Menyatakan banding tidak harus menunggu 14 hari. Hari ini bisa. Nanti memori bandingnya dibuat kapan pun bisa setelah 14 hari,” kata Abhan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2023.
Dia menjelaskan, wujud kedatangan KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk banding penting ditunaikan. Menurut Abhan, hal tersebut menunjukkan bahwa KPU benar-benar tidak menerima putusan penundaan tahapan Pemilu itu.
“Tapi yang saya lihat, hari ini KPU belum secara eksplisit menyatakan datang ke Pengadilan Tinggi. Menyatakan banding saya kira keharusan sebagai sikap bahwa KPU tidak menerima putusan ini,” ujarnya.
Ketua KPU sebut pihaknya punya waktu 14 hari
Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat menyinggung bahwa lembaganya punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak PN Jakarta Pusat membacakan putusan yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 diulang. Rencananya, kata Hasyim, KPU mengajukan banding pada pekan ini.
“Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini,” kata Hasyim saat dihubungi, Selasa, 7 Maret 2023.
Putusan penundaan Pemilu 2024 dikeluarkan PN Jakarta Pusat setelah mereka mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU yang tak meloloskan mereka dalam tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai tindakan KPU tak meloloskan Partai Prima itu sebagai perbuatan melanggar hukum. Karena itu, hakim meminta KPU untuk tak meneruskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan dan mengulangnya sejak awal.
Selain itu, hakim juga memerintahkan KPU untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 500 juta kepada Partai Prima.
Selanjutnya, Partai Prima bantah ingin tunda Pemilu
<!--more-->
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono membantah jika partainya menggugat KPU untuk menunda Pemilu 2024. Alih-alih menunda, Agus menyebut partainya mendorong penghentian proses Pemilu.
Dia menjelaskan, Partai Prima meminta KPU memulai tahapan penyelenggaraan sedari awal. Sebab, KPU pada Desember tahun lalu sudah menyatakan partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
“Bukan penundaan, tapi penghentian proses. Dihitung dari awal gitu. Kalau mau penundaan, frame nya politik. Kita nggak masuk ke sana,” kata Agus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Agus mengaku partainya sudah menghitung bahwa periode memulai tahapan Pemilu dari awal membutuhkan waktu 2 tahun 4 bulan. Hal ini turut tertuang dalam poin tuntutan Partai Prima kepada KPU yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, angka 2 tahun 4 bulan itu muncul jika dihitung sejak KPU membuat peraturan KPU alias PKPU. “Dari PKPU nya, dari proses pendaftarannya, dari proses verifikasinya, kita menghitung sekitar 2 tahun 4 bulan,” kata dia.
Agus menyebut Partai Prima sebelumnya sudah menempuh upaya hukum dengan menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, kata dia, hasilnya buntu.
Oleh sebab itu, sebagai manusia yang punya hak politik, Partai Prima mengajukan permohonan gugatan terhadap KPU ke PN Jakarta Pusat. Namun, bukan dalam konteks sengketa Pemilu.
“Tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan parpol,” ujar dia.
IMA DINI SHAFIRA | ANTARA