KPU Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu Pekan Ini
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 7 Maret 2023 10:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut lembaganya punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Rencananya, kata Hasyim, KPU mengajukan banding pada pekan ini.
“Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini,” kata Hasyim saat dihubungi, Selasa, 7 Maret 2023.
Keputusan PN Jakpus muncul setelah Partai Prima menggugat KPU yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Adapun PMH yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin sebelumnya menyatakan pihaknya tengah menyiapkan memori banding atas putusan PN Jakpus. Saat seluruh persiapan sudah matang, dia menyebut KPU bakal menyampaikannya kepada publik.
“Sedang disiapkan. Setelah matang semuanya, nanti disampaikan” kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Partai Prima Bantah Ingin Tunda Pemilu
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono membantah jika partainya menggugat KPU agar dilakukan penundaan Pemilu 2024. Alih-alih menunda, Agus menyebut partainya mendorong penghentian proses Pemilu.
Dia menjelaskan, Partai Prima meminta KPU memulai tahapan penyelenggaraan sedari awal. Musababnya, KPU pada medio Desember tahun lalu sudah menyatakan partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu.
“Bukan penundaan, tapi penghentian proses. Dihitung dari awal gitu. Kalau mau penundaan, frame-nya politik. Kita nggak masuk ke sana,” kata Agus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Agus mengaku partainya sudah menghitung bahwa periode memulai tahapan Pemilu dari awal membutuhkan waktu 2 tahun 4 bulan. Hal ini turut tertuang dalam poin tuntutan Partai Prima kepada KPU yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, angka 2 tahun 4 bulan itu muncul jika dihitung sejak KPU membuat peraturan KPU alias PKPU. “Dari PKPU nya, dari proses pendaftarannya, dari proses verifikasinya, kita menghitung sekitar 2 tahun 4 bulan,” kata dia.
Selanjutnya: sempat gugat ke Bawaslu dan PTUN
<!--more-->
Agus menyebut Partai Prima sebelumnya sudah menempuh upaya hukum dengan menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, kata dia, hasilnya buntu.
Oleh sebab itu, sebagai manusia yang punya hak politik, Partai Prima mengajukan permohonan gugatan ke PN. Namun, bukan dalam konteks sengketa Pemilu.
“Tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan parpol,” ujar dia.
Adapun PN Jakpus mengabulkan seluruh tuntutan Partai Prima terhadap KPU. Menurut Agus, putusan ini menunjukkan bahwa KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Untuk itu kami sangat menghormati yang diputuskan PN Jakpus. Kami mengimbau agar semua pihak menghormati putusan pengadilan tersebut,” kata Agus.
IMA DINI SHAFIRA | ANTARA
Pilihan Editor: Tegur Partai Prima Soal Gugatan Penundaan Pemilu, Hasto: Harusnya Memperbaiki Diri