Temui Jaksa Agung, Erick Thohir Bawa Kasus Baru untuk Diusut

Senin, 6 Maret 2023 13:16 WIB

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers pelimpahan aset kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) Erick Thohir membawa satu kasus baru ke Kejaksaan Agung RI sebagai upaya ‘bersih-bersih’ perusahaan pelat merah.

“Tadi di dalam pembicaraan kami yang pertama adalah ada satu case. Satu kasus yang rencananya akan diserahkan kepada kami dan kasus ini memang cukup menarik,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023.

Namun Burhanuddin mengatakan belum bisa mengungkapkan kasus baru yang dimaksud. Ia menuturkan Kejaksaan Agung perlu mendalami terlebih dahulu ihwal kasus tersebut.

Erick Thohir mengatakan membenarkan Kementerian BUMN menyerahkan temuan-temuan untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Namun ia sepakat dengan Jaksa Agung agar tidak bicara perihal kasus tersebut.

“Karena harus ada pendalaman dulu baru kita bicara. Mungkin kasih waktu 1-2 minggu, mungkin Pak Jampidsus, mungkin Pak Wamen Tiko menyampaikan kalau sudah dapat laporan tertulis dan detailnya,” kata Erick Thohir.

Advertising
Advertising

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hari ini untuk membicarakan kasus-kasus korupsi yang melibatkan BUMN. Salah satunya ihwal pelimpahan pengelolaan aset PT Jiwasraya oleh Kejagung ke Kementerian BUMN.

Pelimpahan aset Jiwasraya

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan nilai aset Jiwasraya yang sudah diserahkan sebesar Rp 3,1 dalam bentuk surat berharga atau saham. Tahun ini masih ada Rp 1,4 triliun yang masih dalam proses penyerahan.

“Ini yang perlu kita sinkronisasikan supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset dari administrasi saja,” kata Erick.

Erick mengatakan masih ada kasus Jiwarsaya yang mesti diselesaikan, termasuk pengembalian aset-aset yang telah disita oleh Kejaksaan Agung. Enam bulan ke depan, ujar Erick, adalah momen terpenting penyelesaian Jiwasraya.

Selanjutnya: aset yang diserahkan dalam bentuk saham
<!--more-->

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana mengatakan saat ini baru aset sitaan senilai Rp 3,1 triliun dari kasus Jiwasraya yang diserahkan kepada Kementerian BUMN. Aset ini dalam bentuk surat berharga atau saham.

“Bentuknya saham. Kalau dalam bentuk tanah belum karena belum ada yang dijual ya,” kata Ketut.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri serta pencucian uang. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ujar ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari 2023.

Dalam kasus Asabri, jaksa menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. Majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Teguh Santoso, Ali Mukhtarom dan Mulyono DWi Puryanto menetapkan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang, tapi majelis hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman mati.

Pada 26 Oktober 2020, Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Direktur PT Hanson International Tbk itu membayar yang pengganti sebanyak Rp 6 triliun.

Hakim menyatakan Benny terbukti melakukan berbagai perbuatan yang membuat negara rugi Rp 16 triliun. Perbuatan itu di antaranya, pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya, tanpa analisis dan tak sesuai prosedur. Selain korupsi, hakim menyatakan Benny terbukti melakukan pencucian uang.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018, Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Keempat orang tersebut sudah lebih dulu divonis penjara seumur hidup.

M ROSSENO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA | CAESAR AKBAR

Pilihan Editor: Jokowi Ungkit Kasus Asabri hingga Jiwasraya: Rakyat Nangis, Hanya Minta Duit Balik

Berita terkait

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

14 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

14 jam lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

15 jam lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

21 jam lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

1 hari lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

2 hari lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

2 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

2 hari lalu

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

Kadin Indonesia Komite Tiongkok, disingkat KIKT inisiasi beri dukungan finansial untuk Timnas Indonesia sejumlah Rp 23 miliar kepada Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya