Komisi Yudisial Akan Panggil Hakim PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu

Minggu, 5 Maret 2023 12:10 WIB

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Yudisal (KY) Miko Ginting menyampaikan KY tengah mendalami putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal putusan penundaan Pemilu pada persidangan perdata Partai Prima 2 Maret 2023. Rencananya Komisi Yudisial akan memanggil ketiga Hakim PN Jakarta Pusat yaitu T. Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban.

"Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi." ujarnya dalam keterangan tertulis pada 3 Maret 2023.

KY juga telah berkomunikasi bersama Mahkamah Agung dalam mencermati substansi putusan yang dibuat oleh para Hakim tersebut

"Kami juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait."ucapnya.

Menurutnya, Putusan Pengadilan sudah seharusnya bersandar aspek demokratis, aspek aspirasi masyarakat secara sosiologis dan patuh pada Undang-Undang Dasar 1945.

Advertising
Advertising

"Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi." ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Selanjutnya: Dinilai lampaui yurisdiksi

Berita terkait

Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

2 hari lalu

Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majales hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KY Prioritaskan Laporan KPK Soal Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

4 hari lalu

KY Prioritaskan Laporan KPK Soal Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Komisi Yudisial atau KY memprioritaskan pengaduan KPK soal majelis hakim yang membebaskan Gazalba Saleh melalui putusan sela.

Baca Selengkapnya

KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

4 hari lalu

KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Menurut Nawawi, KPK sudah mengendus adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Rapat dengan DPR, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Minta Tambah Anggaran

17 hari lalu

Rapat dengan DPR, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Minta Tambah Anggaran

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) meminta penambahan anggaran untuk tahun 2025. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang membidangi hukum di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Tol MBZ, Bayar Konsultan Miliaran hingga Disebut Pengujian Jalan seperti Quick Count

22 hari lalu

Tol MBZ, Bayar Konsultan Miliaran hingga Disebut Pengujian Jalan seperti Quick Count

Tol MBZ terus menjadi sorotan seiring munculnya sejumlah fakta persidangan dalam kasus korupsi

Baca Selengkapnya

MA Buka Suara Soal Pelaporan 3 Hakim Agung yang Loloskan Batas Usia Calon Kepala Daerah

26 hari lalu

MA Buka Suara Soal Pelaporan 3 Hakim Agung yang Loloskan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Agung (MA) buka suara soal tiga hakim agung yang dilaporkan oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) ke Komisi Yudisial (KY).

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Viral Pelecehan Anak Berbaju Biru, MA Minta KY Tak Ganggu Kebebasan Hakim

27 hari lalu

Top 3 Hukum: Viral Pelecehan Anak Berbaju Biru, MA Minta KY Tak Ganggu Kebebasan Hakim

viral video seorang perempuan melakukan pelecehan seksual terhadap balita yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya

Nilai Putusan MA soal Pilkada Bermasalah, ICW-PSHK Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim

28 hari lalu

Nilai Putusan MA soal Pilkada Bermasalah, ICW-PSHK Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim

ICW dan PSHK mendesak Komisi Yudisial agar mengawasi serta mengecek putusan MA ini, hingga memeriksa hakim yang memutus.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Putusan Usia Calon Gubernur, Mahkamah Agung Ingatkan KY Tak Ganggu Kebebasan Hakim

28 hari lalu

Kontroversi Putusan Usia Calon Gubernur, Mahkamah Agung Ingatkan KY Tak Ganggu Kebebasan Hakim

Mahkamah Agung mengingatkan Komisi Yudisial agar pengawasan yang dilakukan tidak mengganggu kebebasan hakim MA dalam memutus perkara.

Baca Selengkapnya

Respons Mahkamah Agung Soal KY yang Buka Peluang Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

29 hari lalu

Respons Mahkamah Agung Soal KY yang Buka Peluang Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menginstruksikan tim Waskim dan Investigasi untuk mendalami putusan Mahkamah Agung tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya