Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024 Dinilai Keliru

Editor

Amirullah

Sabtu, 4 Maret 2023 09:14 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan majelis hakim keliru menetapkan putusan penundaan pemilu 2024. Bahkan, ia menilai putusan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

Bivitri mengatakan merujuk pada Undang-undang Dasar 1945, pemilihan umum wajib dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Karena itu, UU Pemilu tidak diberi ruang sama sekali untuk menunda pemilu secara nasional.

"Memang ada di Pasal 400-an yang menyebut pemilu di daerah, sekali lagi di daerah bukan nasional, istilahnya pemilu susulan," kata Bivitri melalui keterangan video pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Selain itu, Bivitri juga mengatakan pasal tersebut juga membatasi alasan penundaan pemilu di daerah dengan kejadian luar biasa. Misalnya, kata dia, adalah adanya bencana alam atau keadaan darurat lain yang mengharuskan pelaksanaan pemilu di daerah harus ditunda.

"Misalnya ada gempa bumi seperti di Cianjur kemarin gitu, menunda pemilu selama beberapa bulan itu boleh. Tapi tidak secara nasional," kata dia.

Advertising
Advertising

Bivitri juga mengatakan putusan Pengadilan Negeri tidak bisa menetapkan penundaan pemilu. Sebab, menurut dia, hal tersebut bukan ranah pengadilan negeri untuk menetapkan penundaan pemilu. "Tidak melalui putusan pengadilan, tapi melalui peraturan KPU," kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera tersebut.

Selain itu, Bivitri mengatakan gugatan Partai Prima atas KPU bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili. Sebab, ia menyebut gugatan Prima tersebut merupakan ranah administrasi negara, bukan perdata.

"Tapi yang aneh kalau ada unsur melawan hukum dari penguasa seharusnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tapi diterima di Pengadilan Negeri," ujar dia.

Terakhir, Bivitri menyebut dalam ranah perdata terikat dengan konsep privat. Sehingga, ia mengatakan dampak putusan dari peradilan perdata juga hanya boleh dirasakan oleh pihak penggugat dan tergugat. "Bukan untuk umum. Jadi inilah alasan mengapa putusan ini keliru," kata Bivitri.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.

Pilihan Editor: Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Didesak Dievaluasi, Staf Khusus Sri Mulyani: Terserah Presiden

Berita terkait

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

37 menit lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

3 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

3 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya