Staf KSP Bilang Presiden Jokowi Komitmen Dukung Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Editor

Amirullah

Jumat, 3 Maret 2023 13:53 WIB

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani. Foto: KSP

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap berkomitmen pada konstitusi soal pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini untuk menanggapi keputusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Jaleswari dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2023.

Jaleswari menyebut Jokowi dalam berbagai kesempatan selalu menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Menurut, Jaleswari, pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

"Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," kata Jaleswari.

Terakhir, ia meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jaleswari meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana.

Advertising
Advertising

"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," kata Jaleswari.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Pilihan Editor: Perintahkan Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus Minta KPU Lakukan Tahapan Pemilu dari Awal

Berita terkait

Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

3 menit lalu

Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

Soeharto lengser pada Kamis, 21 Mei 1998 berpengaruh besar terhadap karier militer menantunya dulu, Prabowo yang kini presiden terpilih Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Masuk Dalam Bursa Bakal Calon Pansel KPK, Bayu Dwi: Serahkan kepada Presiden

34 menit lalu

Masuk Dalam Bursa Bakal Calon Pansel KPK, Bayu Dwi: Serahkan kepada Presiden

Bayu tak menampik namanya masuk dalam daftar calon pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Ada Dua Investasi Potensial di Indonesia yang Ditawarkan ke Elon Musk

2 jam lalu

Luhut Sebut Ada Dua Investasi Potensial di Indonesia yang Ditawarkan ke Elon Musk

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada dua investasi potensial yang ditawarkan kepada Elon Musk di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

2 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istana soal Viral Jokowi Diminta Tolong Ambil Foto oleh Delegasi World Water Forum

2 jam lalu

Penjelasan Istana soal Viral Jokowi Diminta Tolong Ambil Foto oleh Delegasi World Water Forum

Presiden Jokowi dimintai seorang perempuan dari delegasi Prancis untuk mengambil potretnya di depan mangrove.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Jurnalis Tanya PDIP Soal Alasan Dirinya Tak Diundang ke Rakernas

4 jam lalu

Jokowi Minta Jurnalis Tanya PDIP Soal Alasan Dirinya Tak Diundang ke Rakernas

Presiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar mengenai keputusan PDIP tidak mengundangnya rakernas partai akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Tambah Sabo Dam untuk Cegah Banjir Lahar di Sumbar

4 jam lalu

Jokowi Perintahkan Tambah Sabo Dam untuk Cegah Banjir Lahar di Sumbar

Presiden Jokowi memerintahkan Basuki Hadimuljono untuk menambah sabo dam dalam mencegah bencana galodo di wilayah Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pidato Soal Infrastruktur dan Pengelolaan Air dalam World Water Forum, Walhi: Tak Menyelesaikan Krisis

4 jam lalu

Jokowi Pidato Soal Infrastruktur dan Pengelolaan Air dalam World Water Forum, Walhi: Tak Menyelesaikan Krisis

Walh mengkritik keras pidato Presiden Jokowi dalam Water World Forum ke-10. Program infrastruktur dan pengelolaan air dianggap masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

4 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap Kematian Presiden Iran Tak Pengaruhi Ekonomi Global

4 jam lalu

Jokowi Harap Kematian Presiden Iran Tak Pengaruhi Ekonomi Global

Presiden Jokowi mengharapkan kematian Presiden Iran Ebrahim Raisi tidak berdampak pada ekonomi global.

Baca Selengkapnya