SBY - Megawati Angkat Suara Soal Penundaan Pemilu 2024
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 3 Maret 2023 13:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri angkat suara soal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
SBY menilai putusan PN Jakpus tersebut aneh. Sementara Megawati menyebut putusan PN Jakpus itu inkonstitusional. Berikut pernyataan kedua mantan Presiden Republik Indonesia itu.
SBY: Ada yang aneh di negeri ini
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY heran dengan keputusan PN Jakpus yang menunda pemilu menjadi pada 2025. SBY berharap pada tahun 2024 pemilu tetap digelar dan berjalan dengan lancar.
"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini," kata SBY di akun Twitter resminya, Jumat, 3 Maret 2023.
"Banyak pikiran & hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini," ujarnya.
SBY mengingatkan agar tak ada pihak yang “bermain api” dan “menabur angin” terkait putusan penundaan Pemilu. SBU juga mengingatkan agar tetap berpegang pada konstitusi.
"Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let's save our constitution and our beloved country," tulis SBY.
Megawati: Upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan dirinya menolak penundaan Pemilu 2024. Melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. Penundaan Pemilu, kata Mega, mestinya juga jadi rujukan.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.
Selanjutnya: Megawati mengingatkan berpolitik itu menjunjung tinggi…
<!--more-->
Megawati kemudian, kata Hasto, mengingatkan bahwa berpolitik mesti menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik.
Jika ada persoalan ihwal Undang-Undang, Mega menyebut urusan itu mestinya dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Mega menyebut sengketa Pemilu juga hendaknya berpedoman terhadap payung hukumnya, yakni Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDIP demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” kata Hasto.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.
KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan ini. “KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Penundaan Pemilu 2024 Mengundang Reaksi Keras Parpol: Keputusan Kebablasan hingga Inkonstitusional