KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Sesuai Jadwal, Belum Terima Putusan PN Jakpus

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Febriyan

Jumat, 3 Maret 2023 09:52 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Hasyim menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima.

Hasyim menegaskan KPU akan tetap menjalankan tahapan Pemilu sesuai jadwal. Sebab, kata dia, tahapan dan jadwal Pemilu dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan KPU (PKPU).

“Nah, putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Sehingga, tahapan dan jadwal masih memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Hasyim saat memberikan keterangan pers via daring, Kamis, 2 Maret 2023.

Selain itu, Hasyim menyebut penggugat ke PN Jakarta Pusat adalah parpol calon peserta Pemilu yang menjadikan keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 sebagai objek gugatan. Dia menjelaskan, KPU sudah pernah mengajukan eksepsi saat Partai Prima menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hasilnya, PTUN menyatakan gugatan itu tidak diterima. “Kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan begitu, keputusan KPU tentang penetapan parpol masih berlaku dan sah,” ujarnya.

KPU sudah membahas substansi putusan PN Jakarta Pusat

Kendati belum menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat secara resmi, Hasyim menyatakan pihaknya telah membahas substansi putusannya melaui dokumen yang beredar.

Advertising
Advertising

Jika sudah menerima salinan putusan, kata Hasyim, KPU akan segera menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

“Kami sudah bersikap secara resmi, dalam arti mengajukan upaya hukum. Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraaan Pemilu 2024,” kata dia.

Putusan PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima. Gugatan ini dilayangkan Partai Prima karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum setelah tak meloloskan mereka sebagai peserta Pemilu 2023.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Selain memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Hakim juga menyatakan bahwa penggugat, Partai Prima, sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI

Berita terkait

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

32 menit lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

11 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

12 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

1 hari lalu

Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.

Baca Selengkapnya

Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

1 hari lalu

Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

1 hari lalu

PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya